[ad_1]
JawaPos.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 1-4 merupakan instrumen pengendalian Covid-19. Kebijakan ini juga bersifat adaptif dan dinamis, penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
“Pembatasannya bersifat dinamis, sehingga nantinya tiap daerah akan di perlonggar atau diperketat pembatasannya, sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 masing-masing daerah tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis baru-baru ini.
Terkait dengan leveling PPKM, level paling ketat adalah level 4. Dan level paling longgar level 1. Tujuan, kata dia, dalam penerapan level 1 hingga 4 ini, tentunya agar masyarakat dapat produktif dan aman Covid-19. Serta pemberlakuan PPKM akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini di Indonesia.
“Sehingga pengendalian kasus dan juga pemulihan sektor ekonomi dapat dijalankan secara beriringan untuk mencapai masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Selain itu, penetapan level di setiap daerah juga didasarkan pada indikator-indikator yang sistematis,” tambah Prof Wiku.
Untuk itu sangat diharapkan peran media massa dalam menyampaikan kepada masyarakat secara berkala, tentang level suatu daerah. Sehingga masyarakat setempat akan memahami dengan jelas serta mengikuti perkembangan level di daerahnya.
“Saya mohon bantuannya dan kerja sama dari rekan rekan media untuk menyampaikan rasional di balik diterbitkannya kebijakan PPKM serta perubahan levelingnya secara berkala dan jelas. Agar masyarakat dapat mengerti dan mengikuti perkembangan leveling yang terjadi di daerahnya masing-masing,” kata Prof Wiku.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!