PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pembatasan yang lebih ketat untuk menekan angka penularan Covid-19 dimulai besok (3/7). Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

PPKM darurat akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi di level 3.

”Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tegas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin (1/7).

Mekanisme PPKM darurat itu disusun selama empat hari terakhir dengan mempertimbangkan dan mendengarkan masukan berbagai ahli. Meliputi epidemiolog, pakar ekonomi, dan sebagainya serta mempertimbangkan pengalaman penanganan pandemi selama ini. ”Juga pengalaman beberapa negara lain dalam menangani pandemi,” kata Luhut.

PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasar indikator laju penularan dan kapasitas respons. Hal itu dijadikan acuan untuk menentukan level asesmen kondisi pandemi di daerah. WHO membaginya ke dalam empat level, yakni berdasar kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).

”Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar-mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Luhut.

Di antaranya, aktivitas perkantoran di sektor nonesensial akan diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Lalu pembatasan di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, tempat ibadah, hingga pengaturan di transportasi umum dan syarat perjalanan dalam negeri. Yakni, perjalanan jauh (pesawat, bus, dan kereta api) wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (selengkapnya lihat grafis).

Luhut mengatakan, PPKM darurat diharapkan dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak PPKM darurat, lanjut dia, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. ”Selama PPKM darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak dan kami juga mengusahakan tingkat kemiskinan dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo yang mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali meminta masyarakat lebih disiplin. Dengan begitu, persebaran Covid-19 di tanah air segera diatasi. ”Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tegas dia.

Secara terpisah, Kementerian Kesehatan menyatakan akan memperkuat pelaksanaan 3T saat penerapan PPKM darurat. Terutama di daerah dengan tingkat penularan yang tinggi. ”Kami akan meningkatkan testing dan tracing tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100 ribu kasus per hari. Dengan demikian, pemerintah menargetkan capaian testing per hari bisa mencapai 400 ribu kasus. Untuk setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian.

Budi menegaskan, penguatan testing akan diprioritaskan untuk mempercepat penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi. Sementara itu, syarat perjalanan dan skrining tidak termasuk. ”Testing ini untuk kepentingan epidemiologi, bukan untuk testing skrining. Jadi, benar-benar kami kejar suspek dan kontak eratnya,” ucap dia.

Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunakan pemeriksaan swab PCR maupun RDT antigen. RDT antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas. ”Target kami, hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam. Kalau PCR tidak bisa keluar, kita pakai antigen,” jelasnya.

Selain penguatan testing, Kementerian Kesehatan akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan forkopimda di wilayah masing-masing. Kesuksesan PPKM darurat, kata dia, sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga di daerah. ”Masalah kendali sosial, kendali masyarakat, cukup banyak se-Jawa Bali. Ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan,” tutur Tito.

Pemerintah provinsi wajib mengoordinasi forkopimda di tingkat kabupaten/kota. Setelah itu forkopimda kabupaten/kota mengatur di level bawah seperti kecamatan. Koordinasi dan evaluasi harus dilakukan secara berkala. Itu penting untuk memastikan berbagai kendala bisa ditangani. Pemerintah pusat akan mengevaluasi setiap tiga hari.

Tito menambahkan, pihaknya segera mengeluarkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terkait hal yang perlu diperhatikan pemda dalam masa PPKM darurat. ”Kami sudah menyiapkan drafnya. Ada sebelas halaman,” kata dia.

Inmendagri yang berisi 12 poin tersebut akan mengatur sejumlah hal. Di antaranya adalah akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat. Kemudian, inmendagri juga menyebut sanksi administrasi hingga pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan nasional seperti PPKM sebagaimana diatur UU Pemda. ”Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah. Kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Tito.

Ketentuan Rumah Ibadah

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan protokol ibadah di rumah ibadah akan direvisi menyesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat. Begitu juga ketentuan ibadah Idul Adha 2021.

Di pedoman sebelumnya, pembukaan tempat ibadah seperti masjid, musala, dan lainnya disesuaikan dengan warna zona penularan Covid-19. ’’Pada saat PPKM darurat, tempat ibadah sementara ditutup,’’ katanya.

Protokol pelaksanaan ibadah Idul Adha, kata Kamaruddin, masih digodok. Dia memperkirakan, hari ini Kemenag merilis surat edaran baru pelaksanaan ibadah dalam rangka Idul Adha di tengah pemberlakuan PPKM darurat.

Dia berharap seluruh umat beragama mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan PPKM darurat. Sebab, tujuannya adalah untuk menekan pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat di 44 Kabupaten/Kota Selama 18 Hari

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung penutupan sementara rumah ibadah selama pemberlakuan PPKM darurat. Meski rumah ibadah ditutup, azan tetap dikumandangkan. Menurut JK, keputusan PPKM darurat merupakan sebuah langkah melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. ’’Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensial menimbulkan kerumunan. Sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19,’’ katanya.

Untuk pelaksanaan salat Idul Adha yang kemungkinan digelar 20 Juli, dia menyarankan supaya dilakukan di rumah saja. Atau, pada tempat-tempat yang sangat terbatas.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.