[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Akan tetapi hanya beberapa wilayah saja yang akan mengimplementasikannya. Kebijakan ini akan dilakukan mulai 12 Juli mendatang.
Terdapat 15 wilayah di 8 provinsi di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Mulai dari Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sejalan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali, keputusan ini diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia secara menyeluruh.
“Kita harapkan bisa menekan (kasus Covid-19) secara pararel, sehingga tidak terjadi efek ping-pong dan serentak, ada tekanan untuk menurunkan angka tingkat nasional,” jelas dia dalam telekonferensi pers, Jumat (9/7).
Dalam hal ini, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk turun ke lapangan dalam mensosialisasikan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan akan ada pemahaman berbeda apabila tidak dijelaskan kepada masyarakat.
“Kita juga minta kepala daerah hadir di lapangan, pada saat sosialisasi, mealakukan dialog dengan asosiasi dan memberikan penjelasan soal esensial dan kritikal di daerah masing-masing, jadi tidak multitafsir. Lalu soal sidak juga kita harapkan kepada Forkopimda bisa muncul langsung di lapangan,” imbuhnya.
Kepada kepala daerah diingatkan perlunya kekompakan dalam mensukseskan kebijakan ini. Diminta juga untuk pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran atau instruksi gubernur terkait PPKM Darurat.
“Kemudian membuat startegi satu visi dan merapatkan dengan kepala daerah yang terkena PPKM Darurat sehingga ada kesamaan visi,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!