PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, berlaku pada 15–28 Juni 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral. Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. ’’Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Gubernur Bupati maupun Wali Kota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta melakukan penguatan terhadap 3T antara lain testing, tracing, dan treatment.

’’Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Sementara itu, Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen maupun genose untuk fasilitas berbayar pada lokasi wisata indoor. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum dan lokasi wisata outdoor.

Sedangkan, untuk daerah pada zona oranye dan zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata maupun taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suhajar menyatakan, Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian maupun Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.

Dia menuturkan, perpanjangan PPKM Berbasis Mikro juga mengamanatkan peran Desa/Kelurahan yang tak kalah penting. Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna serta relawan lainnya.

Melalui PKKM Mikro, desa/keluarahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Sedangkan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko, diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).

Lewat Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan pula, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif. ’’Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” ungkap Suhajar.

Suhajar juga membeberkan, dari kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Oleh karena itu, dia berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.

“Berdasarkan data sementara yang ada terdapat posko-posko yang aktif, dan di beberapa tempat masih ada yang belum (berjalan). Ke depan kita akan up date terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita,” harap Suhajar. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.