Pria 72 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Menembak Mobil

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8). Dia terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil.

Vonis majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah  lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Pada sidang putusan secara daring tersebut, majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta. Pada sidang-sidang pemeriksaan, baik saksi maupun terdakwa, sebelumnya dilakukan secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.

Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan, vonis majelis hakim untuk dakwaan primer, terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

”Selain vonis penjara selama 10 tahun, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak kepemilikan senjata api yang bersangkutan,” kata Endang Sapto Pawuri.

JPU mengatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta.

”Terdakwa tidak merasa bersalah. Tidak ada rasa penyesalan. Perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” kata Endang.

Atas putusan PN Surakarta tersebut, kata JPU, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. ”Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari,” ujar Endang.

Kasus penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap korban seorang pengusaha di Solo berinisial I, 72, tersebut berawal ketika pelaku memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau sebuah rumah kosong milik Lukas di Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada 2 Desember 2020.

Lukas Jayadi kemudian menembaki mobil korban sebanyak delapan kali di lokasi kejadian. Tembakan mengenai samping kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, kaca depan satu bekas tembakan, dan belakang satu bekas tembakan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.