LAMPUNG UTARA (IM) – Proyek jalan provinsi senilai kurang lebih 3,8 Miliar tender peningkatan jalan Kotabumi- Ketepang dengan katagori pekerjaan konstruksi instansi pemerintah daerah provinsi Lampung.
program Peningkatan jalan yang terletak melintas di kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara terkesan amburadul.
Kuatnya dugaan salahi aturan terlihat di lokasi pekerjaan. selain hingga kini pihak PT. Cempaka Masa Sejadi belum memberikan klarifikasinya.
kemudian ditambah lagi pihak UPTD Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) provinsi Lampung. Bidang terkait juga belum ada respon, mengenai tindakan yang dilakukan pihak Dinas.
Hal ini menuai Komentar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM). Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara Ahmad Syarifudin, Senin (01/02).
Menurut Ahmad Saripudin pihak Dinas BMBK semestinya sudah melakukan croscek ke lapangan. “Semestinya pihak dinas BMBK melalui UPTD yang ada di kabupaten Lampung Utara dapat melihat pekerjaan tersebut dengan aturan” Terangnya.
Ia menuturkan pihak aparat penegak hukum untuk juga bertindak ketika pengerjaan peroyek tersebut terindikasi Korupsi. “Bila mana terdapat adanya kesalahan yang menjurus kepada kerugian negara. Maka Aparat Penegah Hukumlah yang mengambil alih tindakan atas proyek provinsi pelebaran jalan, yang di kerjakan oleh PT cempaka Mas Sejati” tutur Ahmad Saripudin.
“Kemudian aparat penegak hukum semestinya sudah dapat menjemput bola, atas pemberitaan yang sudah ada, jangan hanya berdiam diri karena anggaran yang di pergunakan untuk pembangunan tersebut merupakan uang dari rakyat” Pungkasnya. (Fran)