PSI Soroti Putusan Hakim soal Hak Asuh Anak

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP Partai Solidaritas Indonesia (KSPPA DPP PSI) menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam perkara hak asuh anak.

Ketua KSPPA DPP PSI Karen Pooroe menyebut bahwa majelis hakim dalam putusannya memberikan hak asuh anak kepada RTD, suami Imelda Berwanty Purba. Imelda Berwanty Purba selama ini dikenal sebagai merupakan juru bicara (jubir) PSI selama ini.

Karen Pooroe menyebut bahwa RTD adalah terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Imelda Berwanty Purba. Status itu berdasar pada putusan PN Jakarta Timur No.354/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 5 Oktober 2017. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sangat mempertanyakan putusan tersebut. Bagi kami itu putusan yang sangat tidak fair dan mencederai upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban KDRT,” kata Karen Pooroe dalam keterangan persnya, Sabtu (11/9).

Ketua KSPPA DPP PSI Karen Pooroe. (Istimewa)

Menurut Karen, majelis hakim tega memberikan hak asuh kepada terpidana KDRT yang sudah terbukti melakukan kekerasan. Apalagi, selain menjadi terpidana KDRT, kata Karen, RTD tidak menjalani tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah selama tujuh tahun.

Untuk diketahui, RTD menggugat cerai dan menuntut hak asuh anak pada Februari 2021 lalu. Pada Kamis (9/9), majelis PN Jaktim yang diketuai Henry Dunant Manuhua itu mengeluarkan putusan bahwa hak asuh jatuh kepada RTD.

“Kami cemas dengan perkembangan sang anak ke depan jika mereka dirawat dan dibesarkan oleh seorang pelaku kekerasan dan tinggal di tengah keluarga yang biasa melakukan kekerasan dan penganiayaan. Artinya, kemungkinan anak mengalami kekerasan dengan dalih mendidik atau menghukum itu sangat terbuka lebar,” pungkas Karen.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.