Puan Minta Masyarakat Patuh soal Aturan Durasi Makan 20 Menit

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar para pelaku usaha untuk ikut membantu pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan yang ada di dalam aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Puan mengatakan, masyarakat untuk patuh terhadap aturan mengenai makan di rumah makan dibatasi waktu selama 20 menit. Kemudian pelaku usaha makanan juga harus sejalan dengan aturan pemerintah yakni buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit,” ujar Puan kepada wartawan, Selasa (27/7).

Puan menyadari pembatasan waktu makan selama 20 menit akan sulit diawasi oleh petugas. Karena itu dia mengimbau kepada masyarakat butuh kesadaran tinggi patuh terhadap aturan tersebut.

“Kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bila kesadaran masyarakat tumbuh terhadap peraturan. Maka Indonesia akan mampu melewati pandemi Covid-19 ini.

“Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” ungkapnya.

Puan melanjutkan, selain sektor usaha kecil pemerintah harus memperhatikan masyarakat pekerja non-esensial yang berpenghasilan harian. Bantuan sosial harus dipastikan sudah sampai di tangan mereka.

“DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran,” tuturnya.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk ekstra berhati-hati terkait perpanjangan PPKM level 4 sekaligus pelonggarannya untuk sektor usaha kecil. Sebab, dari hasil evaluasi yang disampaikan pemerintah, terdapat sejumlah indikator penularan yang belum turun.

“Meski sudah ada tren penurunan, misalnya pada penambahan kasus dan positivity rate, namun di beberapa daerah indikator tersebut justru masih meningkat. Begitu juga angka kematian, di sejumlah wilayah masih meningkat signifikan. Di sini pemerintah harus ekstra hati-hati,” pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.

Sementara restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima take away saja, tidak menerima makan di tempat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.