Pungli Uang Kegiatan dan Honor Disdik Lampura! Yudhi Bachtiar: Perintah Saya Jelas Untuk Tidak Lakukan Pelanggaran

oleh
oleh
Dugaan Pungli
Foto: Yudi Bachtia (Kiri) Yulianti Yakub (Kanan)

Lampung Utara (IM) – Pihak dinas pendidikan (Disdik) kabupaten Lampung Utara melalui bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wakili oleh bendahara bidang, Yulianti Yakub menepis dugaan pungli uang kegiatan yang tengah di pebincangkan dipemberitaan. Kamis 17 Oktober 2024.

Dimana dalam klarifikasi yang bendahara bidang SMP sampaikan di depan sejumlah awak media, mengenai uang kegiatan tersebut, bendahara tidak pernah memotong atau melakukan pungli  baik uang kegiatan maupun uang honor.

Hal itu lantaran, menurutnya  uang kegiatan atau honor tersebut masuk ke rekening masing-masing pegawai dengan cara di transfer.

Kendati demikian, saat di konfirmasi mengenai apa saja kegiatan yang memiliki anggaran, Yuli terkesan tertutup,  dan hanya menyebutkan terdapat tiga kegiatan saja, di tambah dengan uang lembur.

“Kegiatan yang sudah, dan baru terealisasi bulan ini, yaitu SPPD, kurikulum KOSP, ANBK dan ada uang lembur juga, empat item itu termasuk kegiatannya.

“Seperti honor kegiatan itukan sistimnya masuk ke rekening yang bersangkutan, setelah itu saya tidak ada urusan lagi. Uang itu mau mereka apakan atau di kemanakan.

Tidak ada upaya dari saya meminta atau memotong uang, untuk di setorkan ke oknum pihak lain” kata Yulianti Yakub selaku bendahara bidang SMP.

Dalam klarifikasi itu juga, Yudhi Bachtiar selaku kabid SMP juga memastikan ,tidak ada pungli seperti apa yang di beritakan sebelumnya.

“Apapun yang mereka lakukan, mereka akan melakukan atas perintah dan sepengetahuan saya.

Perintah saya jelas (pada mereka) untuk tidak melanggar hal-hal yang melanggar aturan. Baik aturan formal maupun integritas. Tidak boleh ada yang di potong” tutup Yudhi Bachtiar.

Sebagai informasi Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (Fran-tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.