Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M

oleh
oleh

[ad_1]

Pura-pura berkongsi membuat tiga direktur diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuduhannya adalah membuat 77 invoice yang dianggap palsu untuk mencairkan kredit open account finance sebesar Rp 65 miliar.

DIREKTUR Utama PT Bukit Baja Anugerah (BBA) Diana Tanuwijaya dan direkturnya, Antony Tanuwidjaja, membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis besi bajanya. Keduanya mengajukan kredit Rp 100 miliar ke Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo, Surabaya. Senilai Rp 75 miliar diajukan dengan fasilitas kredit open account finance (OAF) dan Rp 25 miliar kredit angsuran berjangka.

Agar bisa mendapatkan kucuran kredit, mereka menyatakan ke bank telah berkongsi dengan Direktur Utama PT Perwira Asia Bajatama (PAB) Ali Suwito. Ketiganya seolah-olah memiliki hubungan bisnis jual beli bahan baku industri baja. Jaksa penuntut umum Darwis dalam dakwaannya menyatakan, hubungan bisnis antara kedua perusahaan hanya kesepakatan lisan. Tidak ada perjanjian tertulis.

Antony menghubungi Relationship Manager Bank Danamon Gubernur Suryo Febri Yanti untuk mengurus kredit. Febri meminta Antony menyerahkan surat keterangan adanya kerja sama dari PT PAB. Surat itu pun diserahkan. Di dalamnya berisi nomor rekening PT PAB dan rekening pribadi Ali yang nantinya digunakan untuk menerima pencairan kredit.

Febri menelepon terdakwa Ali untuk mengonfirmasi kerja sama bisnis tersebut. Ali mengaku sudah 1,5 tahun berbisnis dengan PT BBA. Pengajuan kredit pun dikabulkan. Mekanismenya, PT BBA membeli bahan baku baja ke PT PAB. Pembayarannya menggunakan uang pinjaman bank. Uang itu dicairkan ke rekening PT PAB dan rekening pribadi Ali. Nanti PT BBA mengangsur kredit tersebut.

”Dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui pencairan kredit OAF dari Bank Danamon untuk pembelian bahan baku dari PT PAB sebagai supplier. Dengan meyakinkan Bank Danamon seolah-olah benar terjadi pembelian bahan baku oleh PT BBA, terdakwa Antony bersama Ali dan Diana menyiapkan dokumen sebagai syarat pencairan kredit,” tutur jaksa Darwis.

Sementara itu, terdakwa Diana berperan mengisi aplikasi permohonan pembiayaan dalam bentuk soft file dari Bank Danamon. Dia juga membuat dan menandatangani rekapitulasi invoice seolah-olah terdapat jual beli bahan baku baja. Selanjutnya invoice yang dibuat Diana itu dikirimkan ke bank untuk mencairkan kredit. Pihak bank kemudian mentransfer Rp 65 miliar ke PT PAB.

Belakangan Antony dan Diana gagal bayar ke Bank Danamon. Angsuran kredit itu macet. Pengacara PT Bank Danamon Reggy Firmansyah menyatakan, setelah kredit macet, pihak bank baru mengetahui bahwa ternyata tidak ada jual beli barang antara PT BBA dan PT PAB. ”Agustus 2018 macet. Setelah dicek, ternyata tidak ada barangnya,” ujar Reggy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (8/6).

Pihak bank menemukan 77 invoice atau nota penagihan pembayaran barang yang palsu. Invoice yang diduga palsu itu dibuat agar bank mencairkan kredit ke rekening PT PAB dan Ali untuk membayar tagihan PT BBA. ”BBA seolah-olah melakukan pembelian. Ali menerbitkan invoice untuk diserahkan ke Danamon. Tidak ada barang, uang tetap cair,” katanya.

Sebagian uang yang sudah cair dari Bank Danamon tersebut ditransfer Ali ke rekening PT BBA. Menurut Reggy, tim bisnis bank tahu setelah melihat data call report. Uang itu lantas digunakan PT BBA sebagai cash flow untuk operasional perusahaan. Reggy lantas melaporkan Antony, Diana, dan Ali ke Mabes Polri. Kini ketiganya diadili. Jaksa penuntut umum Darwis mendakwa mereka telah menipu dan menggelapkan uang bank serta memalsukan surat.

Sementara itu, pengacara terdakwa Antony dan Diana, Hilmy F. Ali, menyatakan bahwa transaksi jual beli barang itu sebenarnya ada dan invoice yang diterbitkan asli. ”Kalau itu fiktif, sekali dua kali selesai. Ini sampai 77 kali dan itu selesai. Sisanya yang belum selesai, utang,” ujar Hilmy.

Selain itu, sebagian uang yang cair ke rekening PT PAB ditransfer ke PT BBA karena barang yang dipesan tidak ada. Antony minta uang itu dikembalikan untuk dipesankan barang di perusahaan lain. ”Karena kami dikejar bunga yang besar. Kalau mengendap lama di PT PAB, nanti terbebani bunga yang tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga: Sudah Ditarik Polri, KPK Malah Tunjuk Kompol Ardian jadi Plh Dirdik

PT BBA kini sedang dalam proses kepailitan di pengadilan niaga. Bank Danamon juga sudah menjadi kreditur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu. Uang Rp 65 miliar tersebut memang belum terbayar dan akan dibayarkan dengan mekanisme proses kepailitan. ”Sekarang sudah di-handle kurator dari Jakarta,” katanya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.