[ad_1]
JawaPos.com – Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap sindikat penggelapan mobil rental. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka. Yakni MLA, MNK, CJ dan RH.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan, sindikat ini menggelapkan mobil dengan cara menyewa mobil tersebut. Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2020 lalu.
“Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka Memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan. Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian,” kata Rango dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Awalnya kerja sama antara pemilik rental mobil dan para tersangka berjalan lancar. Para tersangka rutin menyetorkan uang sewa sesuai kesepakatan awal. Hal itu guna membuat pemilik rental percaya.
Setelah itu, para tersangka pun tidak mengembalikan mobil sewaan setelah masa sewa habis. Mobil milik rental lalu dibawa kabur ke wilayah Jawa dan Sumatera.
“Dari aksi tersebut bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading,” jelas Rango.
Korban yang merasa ditipu, memutuskan membuat laporan polisi. Aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan curian itu sebelum dijual oleh para tersangka.
13 kendaraan itu kemudian diamankan ke Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti. “Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut,” pungkas Rango. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!