Putusan Tak Sesuai Ekspektasi, Eks Suami Nindy Pertimbangkan Banding

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Hervan Dewantara, kuasa hukum Askara Parasady Harsono menegaskan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus psikotropika-narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal tidak sesuai ekspektasi. Hal itu yang membuat pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir sebagaimana diungkapkannya di hadapan Majelis Hakim.

“Tidak sesuai ekspektasi atau harapan. Kita punya waktu 7 hari untuk menanggapi (mau banding atau tidak)” kata Herva Dewantara saat ditrmui usai sidsng putusan di PN Jakarta Barat Senin (7/6).

Ada waktu sekitar satu minggu ke depan untuk tim kuasa hukum berembuk dengan mantan suami Nindy itu dan juga keluarganya guna menanggapi hasil putusan. Belum berkekuatan hukum tetap, ia pun masih malas menghitung kemungkinan Askara bebas dan sisa hukuman yang harus dijalaninya usai divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.

Hervan menilai, putusan Majelis Hakim masih memberatkan kliennya. Sementara kuasa hukum menaruh harapan besar dalam kasus obat-obatan terlarang, Askara dijatuhi vonis rehablitasi mengingat terbukti sebagai penyalahguna narkotika dan psikotropika.

Sementara kasus kepemilikan senjata api ilegal, diklaimnya belum terbukti mengingat Jaksa tidak melakukan uji ledak. Padahal ahli sudah meminta dilakukan uji ledak. Dalam hal ini, Jaksa disebut pengacara Askara gagal melakukan pembuktian apakah senjata tersebut aktif atau tidak.

Kasus yang dialami Askara sejatinya cukup berat. Selain tersangkut masalah hukum kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dan kepemilikan senjata api ilegal, dia juga digugat cerai oleh sang istri Nindy Ayunda dan divonis cerai. Bukan hanya itu, Nindya juga melaporkan Askara ke polisi terkait kasus KDRT.

Hervan Dewantara mengungkapkan kondisi kliennya dalam keadaan sehat bisa mnghadapi permasalahan permasalahan dengan baik. Askara bisa menghadapi semua kasus yang membelitnya berkat adanya dukungan dari orang-orang terdekat.

“Kondisi Askara sekarang sehat berkat dukungan dari keluarga dan teman teman semua. Sehingga Aska bisa menjalaninya dengan baik,” tuturnya.

Seperti diketahui, Askara yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda ditangkap petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021 lalu.

Usai dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua setengah butir Happy Five (H5), alat isap sabu. Selain itu, tanpa diguga ditemukan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 dan 50 butir peluru dari rumah Askara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.