Putusan Tak Sesuai Ekspektasi, Mantan Suami Nindy Ingin Banding

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal tidak sesuai ekspektasi kliennya. Hervan mengatakan, mantan suami artis Nindy Ayunda itu memutuskan untuk pikir-pikir sebagaimana diungkapkannya di hadapan Majelis Hakim.

“Tidak sesuai ekspektasi atau harapan. Kita punya waktu 7 hari untuk menanggapi (mau banding atau tidak),” kata Hervan saat ditemui usai sidsng putusan di PN Jakarta Barat Senin (7/6).

Askara sendiri divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim. Hervan menilai, putusan Majelis Hakim masih memberatkan kliennya. Askara dijatuhi vonis rehablitasi mengingat terbukti sebagai penyalahguna narkotika dan psikotropika.

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, hal ini diklaim Hervan belum terbukti mengingat jaksa tidak melakukan uji ledak. Padahal, ahli sudah meminta dilakukan uji ledak.

Dalam hal ini, Hervan menyebut jaksa gagal melakukan pembuktian apakah senjata tersebut aktif atau tidak.

Kasus yang dialami Askara sejatinya cukup berat. Selain tersangkut masalah hukum kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dan kepemilikan senjata api ilegal, dia juga digugat cerai oleh sang istri Nindy Ayunda. Bukan hanya itu, Nindy juga melaporkan Askara ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seperti diketahui, Askara ditangkap petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021. Usai dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua setengah butir Happy Five (H5), alat isap sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 dan 50 butir peluru dari rumah Askara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.