LANDAK (IM) – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perlindungan 2.700 Pekerja Perkebunan Sawit dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSHT) yang di Biayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Landak. Kamis (01/02/2024).
Dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Landak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan jajaran, Kepala BPKAD Kab. Landak, Kepala DPMPTSPTK kabupaten Landak.
Kepala Dinas PPKP Kab. Landak, Kepala Dinas Kumindag Kab. Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Landak, Bappeda Kab. Landak, DPMPD Kab. Landak, Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Ahli Waris Penerima Manfaat Santunan Jaminan Kematian atasnama ABANIUS senilai Rp 42.000.000-, dari Sesa Sejowet Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak dan peserta rakor lainnya.Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan skema kegiatan ini baru pertama kali di Indonesia.
“Karena memang DBH Perkebunan Sawit juga satu Indonesia baru kita dapatkan pada 2023 yang lalu dan tahun 2024. Berkat sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan kita menangkap peluang ini karena memang salah satu juklak juknis dari DBH ini juga memungkinkan untuk perlindungan ketenagakerjaan di Perkebunan kelapa sawit,” terang Samuel.
Pj. Bupati Landak itu menyambut baik dan mendukung dari program tersebut guna menjamin keselamatan tenaga kerja khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak.
“Pemerintah Kabupaten Landak akan mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja ini karena manfaatnya banyak dan cukup besar dirasakan oleh masyarakat.
Saya yakin kedepannya akan semakin banyak lagi yang ikut serta dengan status mandiri. Ini akan kita dorong, pada berbagai kesempatan akan kita sosialisasikan. Kegiatan di desa-desa yang terutama karena memang masih banyak masyarakat desa yang masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Samuel.
(Red)
Sumber: Diskominfo Kab. Landak