LUBUK LINGGAU (IM) – Menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 mengenai Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, langsung menggelar rapat di Lantai 3 Kantor Wali Kota, setempat, Kamis (6/2/2025).
Dalam agenda yang dihadiri langsung Kepala SKPD, di lingkungan pemerintahan setempat,
H Trisko Defriyansa menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagi menjadi dua kategori. Yakni: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan penghapusan status honorer.
Dia mengungkapkan pegawai non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku. Namun, sebelum regulasi tersebut diberlakukan, gaji non ASN tetap akan dibayarkan dengan syarat harus melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan penggajian pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.(Yud)