LAMPUNG UTARA (IM) – Perealisasian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Madukoro kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara di duga mandek. Rabu (04/12/2024).
Dimana dugaan bermasalahnya dalam program PTSL tahun 2024 desa Madukoro, mulai dari biaya yang di minta pihak kelompok masayarakat (Pokmas) melebihi batas aturan, bahkan program yang di tunggu-tunggu masyarakat tersebut, tidak pula terealisasi hingga kini, menuai protes warga.
Terkonfirmasi atas program PTSL di desa Maduko, Komarudin selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas). Ia menerangkan terdapat 110 masyarakat pendaftar. Sementara hasil kesepakatan, biaya yang harus di setorkan perbukunya oleh masyarakat pemohon, sebesar 800 ribu rupiah.
Dengan sistem penarikan, di bagi menjadi dua tahap yakni: untuk 400 ribu pada tahap pertama telah di bayar, dan 400 ribu sisanya menyusul.
“ Sudah 110 buku (yang sudah mendaftar dan membayar tahap pertama 400/buku) dan sudah saya setorkan ke ibu Nur Fajar (bendahara), selanjutnya saya tidak tahu lagi, itu urusan kepal desa dan bendahara. Karena saya sebagai (ketua) Pokmas saja tidak terpakai, jadinya ya bagaimana, karena secara aturankan, dana yang keluar itukan seharusnya melalui ketua pokmas, semestinya saya tahu, karenakan itu dana masyarakat. ” ungkap Komarudin.
Nilai sebesar 800 ribu rupiah per buku, yang di pungut ke masyarakat. Lanjut Komaridin, biaya tersebut merupakan hasil musyawarah dan mufakat. “ Dihadiri kepala desa dan kadus, untuk nilai per bukunya 800 ribu, dan kini yang saya tahu yang sudah setor melalui saya 110 buku dari dusun 01 dan yang lain sepertinya langsung ke kepala desa dan bendahara.” tambahnya.
Sementara terkonfirmasi ke Nur Fajar, dimana dirinya merupakan bendahara desa yang juga menjadi bendahara dalam program PTSL desa Madukor. Ia mengungkapkan hingga saat ini per November 2024, sudah terdapat 190 masyarakat pemohon dan sudah membayar uang muka sebesar 400 ribu rupiah.
“ Seharusnya dia (Komarudin) sebagai ketua, semestinya dia bisa menghendel semua, kenapa harus kesaya (Konfirmsinya). Dia sebagai ketua cemen banget, tidak bisa ngomong berarti, karena saya selalu laporan ke dia. “ujar Nur Fajar bendahara Pokmas desa saat di konfirmasi.
“Yang membuat sertifikat (PTSL, Sebanyak) 190 warga (mendaftar sejak awal tahun). Uang dan berkasnya ada sama saya, (Kemudian) ada dua orang warga yang mencabut berkasnya seperti pak Sugeng dan pak Sriyanto dananya ya saya kembalikan. “ tambahnya.
Disinggung mengenai nilai biaya yang di pungut sebesar 800 ribu rupiah, Nur fajar menuturkan, dirinya tidak terlalu mengetahui persoalan itu, lantaran ia menjabat sebagai bendahara karena di tunjuk oleh kepala desa setempat.
Sementara persoalan itu mencuat, menimbulkan protes warga, dimana dia mengeluhkan atas uang yang sudah di setorkan pada bulan februari 2024 kemarin di tandai bukti kwitansi pembayaran, hingga kini belum ada informasi selanjutnya mengenai PTSL yang di maksud.
“ Iya saya sudah bayar uang muka sebesar 400 ribu rupiah di bulan Februari dan akan di mintai pembayaran lagi sebesar 400 ribu setelah ada pengukuran dari pihak BPN, tapi sampai sekarang saya tidak mendapat kabarnya. Saya berharap program tersebut, dapat segera di realisasikan ” ungkap warga yang namanya tidak ingin di sebutkan.
Atas persolan program PTSL di desa Madukoro kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara. Di mana terdapat dugaan pelanggaran yang melanggar surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), dengan Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Dimana di dalamnya mengatur biaya yang semestinya di keluarkan masyarakat pemohon untuk PTSL berdasarkan wilayah yang sudah di tentukan, sebagai berikut:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Sampai berita ini di tayangkan, Johan Andre kepala desa Madukoro kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara, belum dapat terkonfirmasi. (Tim-KWIP)