Rektor Unima Sebut Guru Honorer Harus Penuhi Kualifikasi Jadi ASN

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pada saat guru telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka memiliki hak konstitusional untuk diangkat menjadi guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun begitu, hal ini tidak bisa langsung dipenuhi.

Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Deitje Adolfien Katuuk mengatakan, tuntutan standar mutu juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah kualifikasi pendidikan baik serta sertifikasi profesional.

“Juga tentu dilihat juga dari rasio guru dan siswa, kemudian realitas indikator pendidikan bermutu ini masih juga belum terpenuhi,” tutur dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, Senin (24/5).

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi atas pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Seperti persyaratan standar kualifikasi pendidikan harus juga terpenuhi yang tentu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Semua guru tentu harus S1,” tandasnya.

Namun sayangnya, indikator seperti sertifikasi guru di sebagian wilayah masih belum merata. Jadi, afirmasi kepada guru honorer yang mendaftar PPPK ini dapat diberikan bagi mereka yang mengajar di wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).

Khususnya kepada daerah yang kebutuhan akan tenaga pendidiknya besar. Belum lagi kurangnya guru mata pelajar yang masih belum sesuai ketersediaannya.

“Banyak guru tetapi ada daerah-daerah tertentu yang kekurangan sekali guru, kemudian juga dari pemerataan mata pelajaran itu juga masih sangat banyak ketimpangan-ketimpangan,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.