[ad_1]
JawaPos.com – Polres Kota Bogor membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley, Tanah Sereal, Kota Bogor. Bisnis lendir ini bahkan turut melibatkan anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki, aparat pun langsung menggerebek salah satu kamar pada 8 April 2021 lalu.
“Di sana berhasil mengamankan 5 orang,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Senin (12/4).
Mirisnya, kasus ini dikendalikan oleh anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai muncikari. “DAP menawarkan dua orang perempuan kepada laki-laki hidung belang seharga satu orang Rp 700 ribu,” jelasnya.
Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan perempuan yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk jasa muncikari, dan sisa untuk jasa PSK.
Dalam kasus ini, muncikari DAP dibantu oleh FH, 20, dengan peran menyediakan kamar untuk pelanggan. Sementara itu, 3 orang lainnya yang ditangkap merupakan PSK dan pelanggan.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 2 junto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam pidama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!