Remitansi Pekerja Migran Indonesia Merosot 17,5 Persen Imbas Covid-19

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Persebaran virus SARS-CoV-2 membatasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di beberapa negara. Tahun lalu jumlah penempatannya turun hingga 59 persen.

Remitansi alias transfer uang dari negara tempat bekerja juga turun 17,5 persen jika dibandingkan dengan 2019. Pada Maret 2020, pemerintah menghentikan penempatan PMI. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 151/2020.

Kebijakan itu lantas diganti dengan Keputusan Menaker 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Adaptasi Masa Kebiasaan Baru. Mulai saat itu, PMI kembali diberangkatkan ke mancanegara.

“Meski mulai mengalami kenaikan, jumlah penempatan PMI masih lebih rendah dibandingkan sebelum terjadi pandemi Covid-19,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat (25/6).

Airlangga telah berunding dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait perlindungan PMI dan keluarganya. Hal itu meliputi perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial. Baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Itu juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.

“Concern kita adalah keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. Harus termonitor dan kita juga harus bisa meningkatkan kesiapan daerah,” tegas Airlangga.

Pemerintah perlu memiliki roadmap untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat di daerah yang menjadi kantong calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Salah satunya adalah pelatihan yang akan dapat mencukupi kebutuhan CPMI. Sekaligus meningkatkan peluang bekerja di luar negeri.

BP2MI melaporkan, sepanjang tahun lalu, sekitar 120.000 PMI telah memanfaatkan program kartu prakerja. “Dengan upskilling, CPMI akan lebih berkualitas dan memiliki nilai lebih tinggi,” tutur Airlangga.

Selain memberikan program pelatihan untuk CPMI, BP2MI dan manajemen pelaksana program kartu prakerja membahas pelatihan untuk alumni atau angkatan purna-PMI. BP2MI rencananya membuka 92 titik layanan pendampingan bagi purna-PMI di seluruh Indonesia.

Layanan pendampingan itu dapat mendorong purna-PMI untuk mengakses program kartu prakerja. Dengan begitu, purna-PMI dapat memperoleh pelatihan dalam rangka skilling, reskilling, maupun upskilling.

“Selain itu, akan membantu mereka untuk mendapat pekerjaan baru di Indonesia, menjaga produktivitas agar tidak jatuh menjadi penganggur pascapulang,” jelasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *