LAMPUNG UTARA (IM) – Untuk meringankan tugas fraksi, DPRD Lampung Utara membentuk delapan tenaga ahli fraksi pada tahun 2022 ini. Kedelapan tenaga ahli itu akan ditempatkan di delapan fraksi yang ada.
“Ada delapan tenaga ahli yang dibentuk pada tahun ini. Setiap fraksi akan ditempatkan satu tenaga ahli,” ucap Sekretaris DPRD Lampung Utara Ahmad Alamsyah. Kamis (20/01/2022).
Menurutnya, pembentukan kedelapan tenaga ahli ini memiliki dasar hukum yang jelas. Terdapat tiga aturan hukum yang mengatur pembentukan ini. Aturan itu diantaranya Undang – Undang MD3, peraturan pemerintah, dan Peraturan DPRD Lampung Utara tentang Tata Tertib DPRD.
“Ditambah lagi, ada instruksi dari BPK tentang pembentukan tenaga ahli,” jelas Ahmad Alamsyah.
Sementara itu, tenaga ahli Fraksi PDIP, Wirtajaya mengucapkan, setidaknya ada sebelas tugas pokok dan fungsi yang harus mereka jalankan sebagai tenaga ahli. Kedelapan tupoksi itu adalah mendampingi rapat fraksi, menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Kemudian, menyiapkan bahan untuk simpulan rapat fraksi, mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat memengaruhi kinerja DPRD, menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas fraksi, membuat daftar inventarisasi masalah pembahasan rancangan undang – undang.
Selanjutnya, mereka juga wajib memberikan masukan pada pimpinan fraksi, membantu pelaksanaan seminar atau lokakarya dari fraksi, melaporkan hasil tugasnya secara tertulis pada fraksi. “Kami juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas pada pimpinan fraksi secara berkala,” ujar dia. (Putra-MDS)