Robin Bantah Terima Uang Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah menerima uang senilai Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dugaan itu muncul dalam pertimbangan putusan pelanggaran kode etik Dewan Pengawas KPK.

“Nggak, nggak, nggak,” kilah Robin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Robin mengklaim, mengubah hasil pertimbangan Dewas KPK itu. Terlebih Robin dalam pertimbangan Dewas juga disebut menerima total uang Rp 10,4 miliar.

“Nggak. Itu sudah saya ubah, gak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain,” cetus Robin.

Sebelumnya, Dewas KPK menduga, AKP Stepanus Robin Pattuju juga turut menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar. Total penerimaan uang yang dinikmati Robin senilai Rp 10,4 miliar.

“Selain terperiksa berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung, menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan putusan kode etik, Senin (31/5).

Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, AKP Stepanus Robin Pattuju juga pernah menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp 3.150.000.000. Penerimaan uang itu diduga untuk menangani perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.

“Sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000 dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ujar Albertina.

“Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa,” sambungnya.

Selain itu, Robin juga disebut menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK). Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih senilai Rp 5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain berjumlah Rp 4.880.000.000.

“Terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ungkap Albertina.

Robin juga disebut turut menerima aliran uang secara bertahap dari Usman Efendi dalam perkara dugaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 terperiksa menerima Rp 252.500.000,” ungkap Albertina.

Bahkan Robin juga turut menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.

“Dalam perkara terkait sudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000 dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000,” pungkas Albertina.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.