Roda Pemerintahan Jember Tanpa APBD, Sebagian ASN Belum Digaji

oleh
oleh
Pemerintahan Kabupaten Jember

[ad_1]

Jember, IDN Times – pemerintahan Kabupaten Jember sejak 2020 hingga saat ini masih belum memiliki APBD. Sebabnya adalah tidak adanya pembahasan rancangan dan pengesahan anggaran bersama DPRD setelah adanya pengajuan pemakzulan terhadap Bupati Faida.

Salah satu akibatnya, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember tertuda pembayaran gaji hampir satu bulan pada awal 2021. Hal ini terjadi setelah Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2021 yang diajukan Bupati Jember Faida pada akhir 2020, ditolak oleh Pemprov Jatim.

Faida sebenarnya sempat mengajukan kembali Perbup APBD khusus untuk pencairan gaji pegawai pada Selasa (27/1/2021). Namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

1. Masih ada yang belum cair

Roda Pemerintahan Jember Tanpa APBD, Sebagian ASN Belum Digaji

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri belum berani mengajukan pencairan gaji. Mereka khawatir peraturan bupati sebagai dasar penggajian menyalahi aturan hukum.

“Gaji ini sebagian ada yang sudah cair, dan sebagian yang belum. Yang sudah cair sesuai arahan dari bupati, sementara yang belum cair masih ada kehawatiran payung hukum,” ujar Wakil Bupati Jember, Muqit Arief saat menghadiri rapat paripurna DPRD, Jumat (29/1/2021).

Saat rapat paripurna membahas pengumuman penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Jember dan masa akhir jabatan kepala daerah, Bupati Faida tidak hadir.

Lebih lanjut, Muqit mengatakan, sebagian pegawai yang belum digaji bukan berarti bentuk penolakan. Ia juga enggan menyebut dari OPD mana yang gajinya belum cair.

“Bukan frame menolak, tapi
Mereka berhati-hati takut ada implikasi hukum di kemudian hari. Ada OPD yang belum mengajukan karena ada kehawatiran, saya tidak hafal, tapi yang jelas ada,” katanya.

“Pekerjaan rumah terkait APBD, tinggal komunikasi dengan provinsi, masih ada waktu. Masa tugas kami tinggal 19 hari, terpotong sabtu Minggu tinggal 12 hari. Semoga persoalan birokrasi bisa diselesaikan bupati dan wakil bupati terpilih,” tambahnya.

2. DPRD minta OPD tak khawatir

Roda Pemerintahan Jember Tanpa APBD, Sebagian ASN Belum Digaji

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, pencairan gaji pegawai melalui Perbup APBD  tidak menyalahi aturan karena menjadi hak para pegawai. Aturan tersebut menurutnya hanya digunakan untuk hal yang mendesak. Ia pun mendukung OPD untuk segera mencairkan gaji pegawai.

“Perbup hanya berlaku satu bulan untuk belanja wajib dan mendasar seperti gaji pegawai. Itu adalah hak, maka etika hukumnya wajib dikeluarkan,” ujarnya.

3. Bupati baru bisa mencabut Perbup soal penunjukan struktur organisasi

Roda Pemerintahan Jember Tanpa APBD, Sebagian ASN Belum Digaji

Terkait penunjukan Plt dan Struktur Organisasi dan Tata Kebijakan (SOTK) yang dilakukan Faida, DPRD Jember tetap menolak. Selanjutnya, usai masa jabatan bupati berkahir digantikan pasangan calon terpilih, bisa segera mencabut Perbup tersebut.

“Hasil konsultasi dengan dirjen bina keuangan dan Pemprov, nanti bupati yang sudah dilantik berhak penuh untuk mencabut peraturan bupati yang melanggar aturan,” katanya.

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.