[ad_1]
JawaPos.com–Muhammad Firman Zulianto tega menganiaya mantan pacarnya, Rizkiyah Fatamala. Hal tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
Kasus penganiayaan itu disidangkan di PN Surabaya Rabu (21/4). Pada persidangan itu, Muhammad Firman Zulianto mengaku khilaf. ”Saya khilaf yang mulia. Saya sakit hati,” ujar Firman ketika ditanya majelis hakim.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan, kasus itu bermula ketika Firman ingin mengajak Rizki untuk berpacaran kembali. Keduanya sempat berpacaran namun hubungan mereka kandas.
”Nah pelaku ini kemudian menghubungi mantan pacarnya tersebut melalui direct message Instagram untuk menanyakan kelanjutan hubungan mereka. Namun, Rizki menolak ajakan Firman untuk kembali berpacaran,” tutur Jaksa Deddy.
Tidak puas dengan jawaban Rizki, lanjut Deddy, Firman yang merasa sakit hati atas penolakan tersebut lantas merencanakan untuk menganiaya Rizki. Pelaku yang sehari-hari tinggal di Tuban nekat pergi ke Surabaya untuk menemui mantannya tersebut.
Pada hari Kamis (4/2), Firman berangkat ke Surabaya dan membawa senjata tajam bendo. Keesokan harinya, Firman bertemu dengan mantan pacarnya tersebut di Jalan Undaaan Wetan. Ketika itu, Rizki hendak berangkat kerja di salah satu rumah sakit.
”Pelaku firman pun menanyakan kembali soal keinginannya untuk melanjutkan hubungan mereka. Rizki tetap menolak. Hal itu membuat Firman naik pitam. Sejurus kemudian dia keluarkan bendo yang sudah disiapkan dari rumah untuk menganiaya Rizki,” tutur Deddy.
Firman memukul pundak dan punggung mantannya tersebut sebanyak 5 kali. Gagang atau pegangan senjata tajam tersebut sampai lepas. Beruntung, saat itu aksi nekat Firman diketahui teman kerja Rizki yang sedang melintas di daerah tersebut. Firman pun langsung kabur pasca Rizki teriak minta tolong.
”Selain keterangan saksi, ada CCTV di daerah tersebut yang merekam aksi keji Firman. Barang bukti lain gagang kayu dari senjata tajam jenis bendo itu ditemukan teman Rizki pada saat kejadian tersebut,” ujar Deddy.
Petugas Polsek Genteng bergerak cepat menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan senjata jenis bendo dengan panjang 40 cm tanpa gagang.
JPU Deddy Arisandi yang menangani perkara itu dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa bersalah dan terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pidana pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1951.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!