Sakit Hati Temannya Dituduh Memperkosa, Korban Dibunuh di Kamar Kos

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Polisi mengamankan dua orang tersangka yang menghabisi nyawa MTV, 18, yang ditemukan tewas di kamar kos pada Jumat (21/5). Tersangka diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Sabtu (22/5) dini hari.

”Keduanya kita amankan di rumahnya. Kita minta keterangan dan mengakui melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan teman-temannya. Jadi masih dua orang lagi yang kita DPO-kan berinisial FT dan RF,” tutur Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha.

Dua tersangka membunuh MTV dengan motif balas dendam. Kepada Ambuka, dua orang tersebut mengaku teman salah satu tersangka pernah dikeroyok korban. ”Motifnya saling balas, karena ada yang dipukul oleh teman-teman korban,” ujar Ambuka.

Saat itu, teman tersangka dituduh melakukan pemerkosaan oleh korban. Sehingga pengeroyokan dan saling balas dendam pun terjadi. Ambuka menjelaskan, tuduhan itu masih diselidiki polisi.

”Kalau terkait itu (tuduhan pemerkosaan) masih kita selidiki lebih dalam,” kata Ambuka.

Untuk saat ini, pihaknya fokus pada dua LP (laporan polisi). Ambuka mengatakan, korban ada dua orang. Satu meninggal dunia, yang satu luka berat.

”Nanti setelah tertangkap tersangka lainnya, kita bisa lebih dalam,” tambah Ambuka.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.