Saksi Ahli dan Saksi Kunci Dihadirkan, Ini Tanggapan Rektor III UBL Terkait Senpi

oleh
Saksi ahli
Foto: Saksi Ahli (Dr. Bambang Hartono.,S.H.,M.Hum) Kemeja putih.

LAMPUNG TENGAH (IM) – Saksi ahli dan saksi kunci di hadirkan sebagai pembelaan dari  kesepuluh terdakwa untuk menerangkan terkait siapa yang melakukan penyerangan terlebih dahulu dengan senjata api atas perkara itu, hingga diduga tanpa sengaja menelan korban jiwa.

Persoalan lahan pertanian milik pemerintah di kabupaten Lampung Tengah jadi rebutan antar warga kini telah menelan korban dari kedua belah pihak.

Masyarakat setempat yang saling klaim sebelumnya hingga terjadi menelan korban meninggal dunia dan luka tembak kini disidangkan sampai ke tahap saksi di pengadilan negeri Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah.

Sepuluh terdakwa yang masih disidangkan dari 15 terdakwa sebelumnya, yang mana 5 terdakwa lainnya telah disidangkan sampai pada tahap putusan kini terus bergulir. Sabtu (11/09).

Ketiga saksi kunci dihadirkan dalam persidangan.  Supirman, Nurmansyah dan Mawardi Yusuf dari ketiga saksi kunci ini bahkan menerangkan dalam sidang.  Ada di antara ketiga saksi ini bahkan hanya berJarak 2 sampai 3 meter saja.

Saksi ahli
Foto; ketiga saksi kunci, hadir dan di ambil sumpah dalam persidangan sebelum memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 Sematkan Lencana Kerajaan Pada Dalom Pangeran Lamban Balak Kedemangan Marga Limau

Dengan di perlihatkan foto senjata api oleh penasehat hukum di depan hakim. Diantara ketiga saksi itu memebenarkan bahwa senjata api yang ada didalam foto tersebut adalah milik korban meninggal dunia.

Sementa, diterangkan Dr. Bambang Hartono.,S.H.,M.Hum wakil Rektor III Universitas Bandara Lampung yang juga menjabat sebagai dosen fakultas hukum, dalam perkara ini dirinya hadir sebagai saksi ahli.

“Menurut saya ini tidak dapat di golongkan sebagai pembunuhan, tetapi bersifat melawan hukum. Mengapa, karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tidak dapat di golongkan membunuh namun bisa saja di katakan diskualifikasi tentang pengeroyokan atau bersama-sama melukai orang lain dalam keadaan yang sebagian bisa di katakan membela diri, atau membela karna ada penyerangan dan.

Dapat dibuktikan memang ada luka, memang ada orang lain yang karena luka oleh perbuatan yang disebabkan oleh yang meninggal”terang Bambang Hartono.

Setelah mengikuti sidang saksi, dosen fakultas hukum itu menambahkan bahwa. Barang bukti, Meskipun tidak dihadirkan dalam persidangan, namun barang bukti senjata api yang dimaksud, di anggap ada, lantaran ada yang terluka.

“Kalau untuk barang bukti dipersidangan , itu tergantung pendapat hakim. Kalau tadi ada anggota yang menyatakan, kalau lukanya terbukti ada pisum dan terbukti bahwa memang ada perbuatan, berarti memang barang bukti itu di anggap ada. Sekalipun barang bukti itu tidak dihadirkan”terang Bambang.

Saksi ahli
Foto: Dugaan senjata api milik korban, telah di amankan polisi. foto Istimewa.

Ia juga menambahkan, bahwa terkait barang bukti yang tidak di hadirkan dalam persidangan oleh polisi, penasehat hukum dapat melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Lampung.

“Kemudian terkait dengan haknya PH (Penasehat Hukum) maka kalau itu dapat dibuktikan memang dapat  terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, atau orang yang berwenang itu tidak menyampaikan barang bukti, (Maka) dapat dilaporkan kepada institusinya, contoh. Kalau itu penyidik dari polisi (yang menyalahi) maka  dapat dilaporkan ke Propam di Polda”imbuhnya.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan di Lampung Tengah, PH Terdakwa Ajukan Saksi Tambahan Terkait Senpi

Terkait kewajiban lanjut Bambang.  Untuk menyerahkan barang bukti, ternyata tidak diserahkan, walaupun dia (penyidik) dalam persidangan menyertakan bahwa barang bukti, sedang dalam pencarian. Nah artinya dia mengakui secara hukum bahwa barang bukti itu ada.

“Silahkan jika penasehat hukumnya ingin melaporkan ke Propam polda. Kenapa alasan apa, kenapa barang bukti, tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan. Kode etik itu, kode etiknya polisi”tegas wakil rektor III Universitas Bandara Lampung itu, saat di konfirmasi dihalaman gedung pengadilan negeri Gununung Sugih setelah menghadiri persidangan sebagai saksi ahli 6 september 2021 lalu.

Ditempat yang sama Aristo Evandy A.Barlian,SH,MH,LL.M penasehat hukum dari para terdakwa juga menerangkan.

Terkait  langkah yang akan di ambil mengenai barang bukti senjata api yang hingga kini tidak ada dalam persidangan, ia akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Lampung  bila dalam kajiannya ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Inshaallah akan kami laporkan ke Propam Polda ya, jika terdapat penyalahgunaan wewenang. Jika pistol (senjata api) itu di tutup-tutupi” tegasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.