Saldo di Bilyet Giro Heriyanti Anak Akidi Tio Tak Cukup Rp 2 Triliun

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kasus dana hibah untuk penanggulangan Covid-19 senilai Rp 2 triliun masih terus diselidiki Polda Sumatera Selatan. Perkembangan terbaru, kasus Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio disampaikan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus tersebut. “Perkembangan terakhir bahwa hasil dari penyelidkan di bank Mandiri, sesuai Bilyet Giro (BG) yang diberikan Heriyanti, kita mendapatkan klarifikasi dari bank, bahwa saldo yang ada di nomor rekening tersebut tidak cukup,” tegas Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, Selasa (3/8).

Supriadi menyebut, di dalam nomor rekening BG milik Heriyanti memang tidak cukup. “Bisa dipastikan bahwa saldo yang ada di rekening tidak cukup,” ujarnya. “Lalu yang kedua, terkait dengan perkembangan kasusnya kita akan mendalami dan masuk ke tahap berikutnya. Baik itu dari perbankan dan pihak lain yang akan kita mintai keterangan terkait keterangan yang diberikan oleh Heriyanti. Kita akan cek,” ungkap Supriadi seperti dikutip Sumeks.co (Jawa Pos Group).

Supriadi tidak bisa menjelaskannya secara detil untuk nominalnya. “Terkait dengan nama pemilik rekening, saldo dan data nasabah tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Pihak bank hanya memberikan informasi kalau saldo rekening tidak cukup,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Heriyanti memang direncanakan akan dimintai keterangan lagi di Polda Sumsel. Namun yang bersangkutan kondisinya kurang sehat, dan ditunda untuk pemeriksaannya. Terkait foto Bilyet Giro yang berisi tulisan Rp 2 triliun yang sudah beredar, Supriadi membenarkan hal tersebut.

“Rekening dibuka atas nama Kabid Keuangan Polda Sumsel. Itu (Bilyet Giro) yang akan dilakukan kliring di bank dan tenyata saldo tidak cukup,” tambah Supriadi.

Status Heriyanti sendiri saat ini masih dinyatakan sebagai saksi. Ini ditegaskan Kombes Pol Hisar Siallagan. Pihaknya masih mendalami, mencari dan memperkuat barang bukti termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.

“Kita juga sudah mengetahui ada kasus yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi hal itu tidak ada kaitannya baik orang dan lainnya. Tapi tetap itu akan menjadi kasanah memperkaya dari proses penyelidikan kita,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.