[ad_1]
JawaPos.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya sewa empat rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemprov Jatim di Surabaya. Penggratisan sewa rusunawa itu terhitung Mei hingga Juni.
Pembebasan sewa rusunawa itu diharapkan mampu meringankan beban masyarakat Jawa Timur selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Khususnya, bagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
”Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah, kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di empat rusunawa milik pemprov. Yakni mulai Mei dan Juni,” tutur Khofifah pada Senin (3/ 5).
Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim tersebut memiliki total hunian sebanyak 867 unit. Empat rusunawa yang digratiskan yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
”Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan ke depan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain dan masyarakat bisa tenang selama beribadah Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah,” tutur Khofifah.
Kebijakan penggratisan rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih ada kebijakan PPKM mikro. Kebijakan itu berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa. Karena itu, penggratisan biaya sewa rusunawa diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
”Pemberlakuan PPKM mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu,” kata Khofifah.
Berdasar catatan PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000. Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 20.900.000.
Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1 dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
”Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,” ucap Khofifah.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!