Sambut Tahun Ajaran Baru, Dirjen PAUD Dikdasmen Syaratkan Vaksinasi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas sudah mulai dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan dilakukannya vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan bahwa PTM terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan.

“Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Jumeri mengatakan, untuk membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Jadi, jika semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas.

“Ini tidak ada ‘kapan’-nya. Begitu bapak/ ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas. Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas dia.

Jumeri melanjutkan, orang tua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan tetap untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, kepada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan PTM terbatas. Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan standar prosedur operasional.

“Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya.

Jumeri kembali menegaskan untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah, karena jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

“Vaksinasi bagi guru sifatnya wajib. Tetapi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dia dipersilakan di rumah dulu. Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.