Lampung Utara (IM) – Operasional berupa bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan terkait unit-unit kendaraan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Lampung Utara sarat korupsi. Selasa (14/01/2025).
Dimana sebelumnya persolan transaparan dan korupsi di himbauan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi salahsatu titik fokusnya, hal itu tentunya bukan tanpa alasan.
Namun sebagai upaya pencegahhan terhadap para oknum-oknum yang berupaya melakukan korupsi yang berdampak kerugian pada negara dan pemerintahan.
Diketahui TPA Kabupaten Lampung Utara di bawah naungan dinas Lingkungan Hidup di mana dinas tersebut dipimpin oleh Ina Sulistya sebagai kepala dinas.
Sebelumnya di beritakan, TPA Kabupaten Lampung Utara yang berada di lingkungan Alam Kari kelurahan Kotabumi Udik kecamatan Kotabumi, mengalami penumpukan sampah hingga menutupi badan jalan dan mengganggu operasional angkutan.
Atas hal itu mencuat mengenai anggaran BBM operasional unit-unit kendaraan angkutan bahkan alat berat serta anggaran perawatan diduga di selewengkan.
Meski dalam konfirmasi Harry kepala unit pelaksana teknis (UPT) mengklaim atas informasi yang dikatakan operator terkait masa kerusakan alat berat tidak beroperasi selama 30 hari lebih, itu tidak benar.
Namun bahan bakar dan anggaran perawatan, yang digunakan sebagai operasional seluruh unit yang berkaitan dengan TPA, kepala UPT itu tidak secara gambalang memperlihatkan buktinya.
Seperti bukti dari pembelian alat dan bukti pembelian BBM yang dimaksud “sebenarnya alat itu tidak bekerja hanya 4 hari saja, dan operatornya sudah kami Panggil karena memberikan informasi salah” kata Harry.
Disinggung mengenai anggaran operasional alat berat angkutan apakah tetap terus di hitung, meski kondisi unit tidak berjalan atau rusak. Harry juga mengungkapkan bahwa, operasional unit-unik tersebut tetap dihitung meski dalam kondisi tidak berjalan karena rusak.
Menurutnya kerja dari unit – unit yang dimaksud, akan bekerja lembur di waktu kemudian, setelah diperbaiki.”Ngedur (lembur) misalkan hari ini tidak bekerja, kemudian besok 2 hari ngedur”ungkapnya.
Sementara di singgung mengenai jumlah bahan bakar yang terserap setiap harinya, Harry terkesan berdalih dirinya tidak mengetahui persoalan itu “saya tidak tahu” imbuhnya.
Atas kurangnya transparan dan fakta-fakta kondisi di lapangan, terkait anggaran operasional TPA di bawah naungan dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lampung Utara. Dimana Informasi yang dihimpun di media ini, beroperasinya tiap 1 unit alat berat setiap harinya dapat bekerja selama 8 sampai 12 jam.
Dengan penyerapan bahan bakar solar sebanyak 2 drum atau 420 liter minyak, penggunaannya selama 12 jam tersebut seperti yang di terangkan operator alat berat pada media. Tentunya hal ini menimbulkan dugaan besar terkait anggaran yang di maksud.
Sebagai informasi terkini, harga BBM solar non subsidi di Lampung per liternya Rp14.200,. sementara solar subsidi dengan harga Rp6.800,.
Atas dugaan itu, sampai berita ini ditayangkan. Ina Sulistya kepala dinas Lingkungan Hidup belum dapat terkonfirmasi.
Kendati demikian, diminta kepada kejaksaan negeri Lampung Utara atas wewenangnya, untuk dapat melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait, tentunya sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai anggaran operasional dan anggaran perbaikan unit TPA. (Tim-KWIP)