Sarankan Jaksa Banding, Presiden RI Kritik Vonis Hukuman Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

oleh
oleh
Presiden RI
Foto: Presiden RI (Prabowo Subianto), foto Istimewa

Nasional (IM) – Presiden republik indonesia kritisi vonis hukuman Harvey Moeis yang di nilai masih terlalu ringan, Prabowo Subianto sarankan Jaksa untuk banding. Kamis (02/01/2025).

Kritik itu seperti di lansir dari Liputanntb.  Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Beliau menyarankan agar jaksa mengajukan banding untuk memperberat hukuman menjadi 50 tahun penjara.

Meskipun Presiden Prabowo mengkritik keputusan hakim, tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa beliau telah memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis. Kritik tersebut lebih ditujukan sebagai dorongan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.

Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung telah mendaftarkan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis, dengan harapan hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Dilansir detiknews. Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo.

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.