Satgas Covid-19 Jogjakarta Lockdown Mikro Dua RT di Danurejan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jogjakarta memutuskan melakukan karantina wilayah mikro di dua rukun tetangga (RT). Hal itu  sebagai upaya membatasi mobilitas warga setelah temuan belasan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

”Ada dua RT di Kecamatan Danurejan yang dikarantina wilayahnya. Masing-masing memiliki 12 dan 14 kasus Covid-19. Keduanya berstatus zona oranye,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jogjakarta Heroe Poerwadi seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Minggu (13/6).

Dengan karantina wilayah mikro, akses keluar masuk warga di kedua wilayah tersebut dibatasi dan Satgas Penanganan Covid-19 Jogjakarta mengintensifkan proses tracing dan testing terhadap seluruh kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif.

Sebanyak 36 warga yang menjadi kontak erat sudah diminta melakukan isolasi. Delapan di antaranya menunggu hasil tes PCR, 24 akan segera menjalani tes PCR, dan empat dinyatakan cukup melakukan isolasi.

Kedua RT yang menjalani karantina wilayah mikro tersebut sudah dijaga Satgas Covid-19 dari kelurahan dan kecamatan. Selain itu, melibatkan Satpol PP, Linmas, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

”Harapannya, warga di kedua RT tersebut benar-benar mematuhi aturan isolasi dan melakukan protokol kesehatan dengan disiplin supaya pembatasan mobilitas ini efektif dan bisa menekan potensi sebaran,” tutur Heroe.

Selain di dua RT tersebut, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Danurejan juga muncul di sejumlah RT lain. Sejak awal Juni hingga saat ini sudah ada 43 kasus positif, 27 kasus di antaranya muncul dalam tiga hari terakhir.

Heroe mengatakan, kasus Covid-19 di kecamatan tersebut tidak berasal dari sumber penularan yang sama. Tapi dari berbagai sumber, seperti penularan dari kantor, menerima tamu dari luar daerah, dan kontak erat dengan kasus di kabupaten lain.

”Dua pasien dirawat di rumah sakit dan selebihnya menjalani isolasi di shelter atau isolasi mandiri di rumah,” terang Heroe.

Pada Sabtu (12/6), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jogjakarta cukup tinggi. Yakni 82 kasus, 11 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan satu pasien meninggal dunia. Dengan demikian, 411 masih ada kasus aktif, 406 pasien isolasi dan lima rawat inap.

Salah satu upaya yang kembali dilakukan Satgas Covid-19 untuk menekan angka penularan kasus adalah melakukan sweeping pelaksanaan protokol kesehatan di tempat wisata dan tempat parkir, termasuk pengecekan acak kendaraan dari luar daerah.

Aktivitas apapun harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Apalagi, pada akhir pekan, Jogjakarta sudah kembali ramai dengan wisatawan. Protokol kesehatan menjadi sangat penting,” terang Heroe.

Satgas Covid-19 Jogjakarta memutuskan melakukan karantina wilayah mikro di dua rukun tetangga (RT)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.