Satgas Covid-19 Surabaya Batasi Bukber, Larang Open House

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Persebaran virus korona belum juga mereda. Di sejumlah wilayah Covid-19 terus meningkat. Bahkan, kini muncul klaster baru. Pemkot Surabaya pun melakukan langkah antisipasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah klaster buka puasa bersama (bukber). Pada bulan Ramadan, warga kerap menggelar bukber. Santap bersama itu dilakukan bersama keluarga serta kerabat.

Lokasi bukber pun beragam. Kegiatan itu bisa dilakukan di rumah. Tempat lainnya adalah rumah makan serta restoran. Sayangnya, warga kerap mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat bukber.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, virus korona belum sepenuhnya hilang. Penyakit itu juga belum memiliki obat. ’’Satu-satunya cara agar terhindar dari Covid-19 yaitu disiplin,’’ jelasnya.

Prokes wajib dijalankan meski saat bukber. Salah satunya mengenakan masker. Sebab, virus korona bisa menyerang ketika ada kontak fisik.

Menurut Irvan, warga yang melakukan bukber terkadang lupa.

Misalnya, saat tiba di restoran, awalnya mereka memang mengenakan masker. Namun, selepas santap bersama, penutup wajah itu tidak lagi digunakan. ’’Saat itu warga asyik ngobrol. Tidak lagi pakai masker dan tidak menjaga jarak,’’ jelasnya.

Selain tidak mengenakan masker, penyebab lain adalah durasi. Saat bukber, warga kerap lupa waktu. Mereka asyik ngobrol berjam-jam. Terlebih kegiatan itu dilakukan di tempat tertutup atau closed room. Ruangan tersebut memiliki pendingin udara.

Bisa juga disebabkan tidak adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Misalnya, ketika bukber di rumah, warga yang sakit tetap memaksa datang. Ketika bukber di restoran, petugas tidak memeriksa suhu tubuh.

Sebagai langkah membendung klaster bukber itu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan. Yaitu, Surat edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri). Surat bernomor 800/2794/SJ itu mengatur pembatasan buka puasa. Juga larangan open house atau halalbihalal.

Ada dua poin yang tertuang. Pertama, membatasi peserta bukber. Kegiatan santap bersama itu bisa tetap berjalan asal memenuhi persyaratan. Yaitu ketika bukber, jumlah yang ikut tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.

Irvan mencontohkan, satu keluarga hendak menggelar bukber. Jumlah keluarga inti empat orang. Nah, undangan bukber maksimal 10 orang.

Selain itu, halalbihalal dilarang. Tujuannya satu, yaitu mencegah kerumunan. Mantan Kasatpol PP itu menilai, open house memicu keramaian. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan ASN.

Menurut Irvan, saat Lebaran, seluruh ASN diminta ikut membantu satgas. Mengawasi tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Sebab, pengunjung diprediksi bertambah. ’’Kami tetap bekerja. Tidak menggelar open house,’’ tegasnya.

Sementara itu, delapan hari menjelang Lebaran, pemkot terus meningkatkan kewaspadaan. Terutama di sejumlah tempat umum. Mencegah timbulnya kerumunan.

Salah satu tempat yang dipelototi adalah mal. Pusat perbelanjaan itu diprediksi ramai menjelang hari libur Lebaran. Sebab, warga menjalankan ritual setiap tahun. Yaitu, membeli baju Lebaran.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan di mal. Petugas satpol PP dan linmas disebar. ’’Setiap hari kami mengawasi mal,’’ ujarnya.

Pengawasan itu tidak hanya melibatkan petugas. Pemkot juga meminta lurah dan camat turun. Satgas mandiri pun diminta turun tangan. ’’Kalau ada kerumunan, kegiatan langsung dihentikan,’’ tegasnya.

Eddy menjelaskan, pemkot sudah membuat aturan. Gerai dan toko harus membatasi pengunjung. Maksimal 50 persen. Mengatur pintu keluar masuk pengunjung. Juga menyediakan informasi jumlah pengunjung.

Baca Juga: Foto Pengirim Sate Sianida Dasteran Viral, yang Menyebar Istri Polisi

Langkah lain dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Eddy berharap warga berbelanja lewat online. ’’Lebih mudah. Tidak perlu antre,’’ ucapnya.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, pengawasan bukber memang cukup berat. Sebab, jumlah rumah makan cukup banyak. Namun, dia memastikan yang melanggar aturan bakal ditindak. ’’Sesuai aturan, sanksi denda,’’ ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.