Satgas Penanganan Covid-19, Imbau Agar Tes Antigen di Daerah Asal

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Selama periode 18 – 24 Mei 2021, pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Pengetatan pasca peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah ini sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan.

“Pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan,” kata juru bicara satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Minggu (23/5).

Menurutnya, dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan. Karena kerumunan dapat menjadi pusat penularan Covid-19. Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan telah melakukan langkah antisipasi. Karena setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas.

Lalu, peningkatan skrining dengan baik harus dilakukan para petugas di lapangan yang menjadi tujuan arus balik para pelaku perjalanan. Terutama kota-kota besar seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung, Surabaya maupun daerah lainnya. Agar importasi kasus dari daerah lain dapat dicegah.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

 Disamping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah.

Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check). Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.

Selain itu, masyarakat dan satgas daerah diminta terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini dapat diwujudkan melalui pos komando (posko) yang tersebar di tingkat desa berbagai daerah. Karena sinergi yang baik kunci utama efektifitas penanganan pandemi ini di daerah.

Sehingga kasus dapat lebih terkendali, dan yang positif Covid-19 dapat memperoleh penanganan kesehatan lebih dini sehingga peluang kesembuhan meningkat. “Harap menjadikan koordinasi ini sebagai prioritas di daerahnya masing-masing,” pungkas Wiku.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.