[ad_1]
JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan, sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan makan selama 20 menit.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.
”Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan di tempat walaupun sudah berjanji melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih level 4,” kata Idris seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/8).
Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut. Sehingga, para petugas Satpol PP pun menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan, yang diberi teguran secara lisan itu merupakan pengelola atau pemilik usaha. Sebab, pemilik merupakan penanggung jawab kegiatan usaha tersebut.
”Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya,” ujar Idris Kuswandi.
Dia memastikan, pihaknya mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang. Selain peneguran, para petugas tidak pernah bosan untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan yang perlu diterapkan.
“Kami paham, kami merasakan kekecewaan tapi kami pun akan terus mengedukasi. Kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya,” ucap Idris.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!