Satpol PP DKI Jaring 52 Orang di Pasar Senen yang Tak Pakai Masker

oleh
oleh
Satpol PP

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta masih melakukan melakukan penertiban protokol kesehatan COVID-19 di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan, kegiatan penertiban pada Selasa (12/1/2021) dilakukan di Jalan Stasiun Senen (Pasar Senen Blok III, IV, V dan Pasar Senen Blok VI), Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Yang tidak pakai masker hari ini sudah lebih dari 50 orang, itu satu lokasi saja. Warga itu harus terus diingatkan untuk disiplin pakai masker, dan harus selalu dipakai. Apalagi dengan keadaan kasus positif COVID-19 di Jakarta semakin banyak,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times.

1. 52 orang terjaring penertiban, ada yang kerja sosial dan bayar denda

Satpol PP DKI Jaring 52 Orang di Pasar Senen yang Tak Pakai Masker

Arifin menjabarkan secara detail bahwa dari hasil rekapitulasi data pihaknya menjaring 52 orang yang tidak mengenakan masker.

Dari jumlah tersebut hanya satu orang yang memilih untuk membayar denda administrasi sebesar Rp250.000, sedangkan 51 orang lainnya memilih sanksi kerja sosial.

2. Banyak masyarakat yang gantungkan masker di telinga

Satpol PP DKI Jaring 52 Orang di Pasar Senen yang Tak Pakai Masker

Arifin mengatakan bahwa pihaknya masih kerap menemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan benar, salah satunya adalah dengan menggantungkan masker di telinga atau di leher.

“Ada yang maskernya hanya tergantung di leher atau di telinga, itu sama saja tidak pakai masker. Kemudian, ada juga yang kedapatan tidak pakai masker,” kata dia.

3. Minta pengelola pasar lebih awasi protokol kesehatan COVID-19

Satpol PP DKI Jaring 52 Orang di Pasar Senen yang Tak Pakai Masker

Arifin meminta kepada pengelola pasar untuk lebih disiplin dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada para penjual maupun pembeli demi memutus rantai penularan COVID-19. Pedagang maupun pembeli juga bakal ditindak.

Dia mengatakan, dalam kegiatan penertiban rutin ini ada 47 personel dari tingkat Provinsi maupun Kecamatan yang diturunkan. Penertiban dilakukan dengan menggunakan satu unit KDO Panther Komando, 3 Unit KDO Hilux, serta sembilan unit Motor MT 25.

“Hari ini tempat-tempat lain juga kita lakukan penertiban. Pengawasan terhadap perkantoran juga demikian. Akan kita teruskan pendisiplinan kepada masyarakat agar kita bisa cepat memutus penyebaran COVID-19,” kata dia.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.