Satpol PP Surabaya Akui Sejumlah Rumah Hiburan Buka Secara Sembunyi

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebut, meski rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum diperbolehkan buka, masih ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

”Karena itu, kami bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3. Penurunan itu diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi itu belum termasuk untuk sektor RHU.

Menurut dia, setiap malam Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 keliling melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka. Pengawasan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

”Kota Surabaya saat ini masih level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama,” ujar Eddy Christijanto.

Dia menyatakan, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tidak hanya dijalankan kepada RHU. Pihaknya telah membentuk petugas tindak internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggota di lapangan.

”Kami membentuk petugas tindak internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan,” papar Eddy Christijanto.

Menurut Eddy, sebagai petugas penegak Perda, wajib menjaga disiplin etika. Untuk itu, dia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan.

”PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur. Sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kami kotor. Kalau sapunya kotor, tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor,” tutur Eddy Christijanto.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu mengaku, setiap apel pada Senin pagi, selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Termasuk pula terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.

”Secara rutin terhadap jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur,” terang Eddy Christijanto.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.