[ad_1]
JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya membantah melakukan tebang pilih dalam menindak tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional yang harus tutup pukul 22.00 WIB selama pandemi.
”Tidak ada perlakuan berbeda bagi semua tempat usaha baik berupa tempat RHU (rekreasi hiburan umum), rumah makan, toko swalayan, PKL (pedagang kaki lima), maupun lainnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (21/6).
Pernyataan Eddy tersebut menanggapi komentar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz bahwa selama ini Satpol PP terkesan hanya tegas kepada para PKL yang tutup melebihi pukul 22.00 WIB, tetapi tidak terhadap RHU.
Menurut Eddy, PKL dan usaha lain diminta mematuhi jam operasional sesuai Perwali 67 Tahun 2020. Hal itu, untuk antisipasi pencegahan varian baru Covid-19 dari India yaitu varian Delta yang sudah ditemukan di wilayah Kota Surabaya.
”Mohon bantuan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk membantu upaya pencegahan di sisi hulu,” ujar Eddy.
Bahkan Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan Nomor 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya agar menutup usaha pukul 22.00 WIB.
Saat ditanya kenapa surat edaran tersebut hanya berlaku kepada PKL sedangkan untuk RHU tidak? Eddy menjelaskan, untuk RHU sudah ada di pakta integritas antara pengusaha RHU dan Satgas Covid-19 sebelum mereka beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz sebelumnya mengatakan, selama ini, Satpol PP terkesan hanya fokus terhadap penertiban PKL yang melanggar jam operasional. Sedangkan RHU kurang terpantau pengawasannya. Padahal jika diamati, tidak menutup kemungkinan banyak RHU yang melanggar jam operasional.
”Surat pemberitahuan jangan hanya untuk PKL, tetapi untuk RHU juga. Jangan sampai nanti tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua usaha yang sifatnya besar juga harus diberlakukan, itu namanya adil,” kata Mahfudz.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!