SE PPKM Darurat di Surabaya: Pendidikan Daring, Tempat Ibadah Tutup

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemkot bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). Lebih dari 12 jam, Satgas Covid-19 mengadakan rapat koordinasi (rakor). Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro darurat (PPKM mikro darurat) akhirnya dirumuskan. Mulai Sabtu (3/7), PPKM mikro darurat resmi berlaku di Kota Pahlawan.

Sejak Jumat malam (2/7), pemkot menyelenggarakan rakor di balai kota. Baru kemarin siang, rakor berakhir. Hasilnya dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/787/436.8.4/2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum, para kepala OPD (organisasi perangkat daerah), serta para camat, lurah, dan ketua RT/RW.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam surat edarannya menyatakan, seluruh kegiatan belajar-mengajar (KBM) atau pendidikan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Baik di perguruan tinggi maupun sekolah. Termasuk kegiatan di sektor nonesensial. ”Sesuai dengan instruksi Mendagri, di sektor itu harus WFH (work from home) 100 persen,” ujarnya kemarin.

Untuk sektor pemerintahan, diberlakukan 25 persen WFO (work from office) dengan prokes (protokol kesehatan) ketat. Selebihnya tidak berbeda dengan yang tertuang dalam inmendagri.

Toko modern, swalayan, toko kelontong, dan pasar tradisional tidak ditutup. Semuanya masih boleh buka. Dengan catatan, batas maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. ”Apotek dan toko obat masih tetap buka 24 jam,” terangnya.

Selain itu, yang menjadi catatan, seluruh tempat ibadah ditutup. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, wihara, maupun kelenteng. Eri memahami kegiatan di tempat ibadah memang seharusnya tidak dibatasi. Namun, upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Pemkot sudah berdiskusi dengan seluruh tokoh agama di Kota Pahlawan.

Selain tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, serta area publik lainnya juga ditutup. Transportasi umum dan pribadi juga demikian. Kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70 persen. Baik itu kendaraan sewa maupun taksi konvensional dan online.

Eri menuturkan, semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan juga dilarang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan. ”Kami sudah menyepakati adanya sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Testing, tracing, dan treatment (3T) akan terus digencarkan. Eri menyebutkan bahwa setiap tracing harus dilakukan kepada lebih dari 15 orang yang pernah kontak erat dengan orang yang terpapar. Orang yang terdeteksi pernah kontak erat bakal dikarantina. ”Kami juga terus melakukan vaksinasi terhadap orang-orang yang dianggap prioritas. Misalnya, lansia atau orang dengan komorbid,” jelasnya.

Pantau Transportasi 24 Jam di Perbatasan

Pengawasan ketat PPKM darurat dilakukan di beberapa titik, termasuk untuk sektor transportasi. Penyekatan berlangsung di area bundaran Waru di depan City of Tomorrow (Cito) selama 24 jam dengan melibatkan kepolisian, BPB dan linmas, serta satpol PP.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menerangkan, kawasan itu dipantau karena menjadi titik utama pertemuan arus kendaraan dari luar Surabaya. ”Untuk MERR–Sidoarjo tidak masuk. Jadi, penerapannya dengan sistem rayonasi,” ungkapnya.

Pengendara yang ingin masuk ke Surabaya harus membawa hasil negatif swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau swab PCR negatif yang berlaku 2 x 24 jam. Juga, sertifikat vaksinasi setidaknya dosis vaksin pertama. ”Ini khusus untuk kendaraan pelat di luar L atau W,” ujar dia.

Misalnya, yang terlihat kemarin pagi (3/7) hingga sore. Ratusan kendaraan terpaksa putar balik lantaran pengendaranya tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengakui, banyak warga yang belum mengetahui penerapan PPKM darurat dan isi peraturan di dalamnya. Misalnya, penerapan jam malam dan pembatasan mobilitas warga ke luar kota serta kegiatan di tempat-tempat ibadah. Karena itu, kemarin pihaknya berfokus melakukan sosialisasi. Untuk mempercepat sosialisasi, dia telah menginstruksikan seluruh anggota di setiap polsek di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk turun ke lapangan.

Ganis menyebutkan, ada beberapa titik yang menjadi prioritas pengawasannya. Yaitu, Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel dan pintu masuk Jembatan Suramadu dari arah Surabaya menuju Madura.

Baca Juga: Sempat Kehilangan Kesadaran dan Mimpi Organ Tubuh Diambil

Guna melancarkan penerapan PPKM, Ganis mengandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama. ”Isu agama sangat sensitif. Sosialisasi harus dilakukan pelan-pelan serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi salah paham,” ujarnya.

EFEKTIFKAN PPKM MIKRO DARURAT

– Mengoptimalkan satgas Covid-19 di tingkat kelurahan

– Menggelar operasi serta patroli gabungan selama PPKM berlangsung

– Bersama jajaran TNI-Polri melakukan penyekatan di perbatasan kota

– Melakukan pendataan terhadap warga pendatang dan yang baru datang dari luar kota

– Melakukan evaluasi rutin untuk memantau jalannya PPKM

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.