[ad_1]
JawaPos.com – Kodam Jaya bersama dengan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 orang terkait penghadangan Honda Mobilio B 2638 BZK warna putih yang dikendarai Serda Nurhadi. Ketika itu, Nurhadi sedang menolong warga yang dikepung oleh debt collector saat hendak menuju rumah sakit pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Pengusutan kasus ini ditangani aparat kepolisian.
“Tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 orang, video viral sebagai penghadangan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI-AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Minggu (9/5).
Herwin menjelaskan, tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya sekitar berhasil mengamankan 11 orang pelaku sekitar pukul 15.00 WIB. Dia menambahkan, itu merupakan wujud sinergitas yang terjalin baik antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
Herwin menuturkan, 11 orang yang diamankan itu berinisial YA.K M, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL. Mereka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.”11 orang tersebut masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara,” pungkas Herwin.
TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir perlakuan dari debt collector yang secara arogan ingin mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa. Karena akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.
Mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat atau dikenakan pasal 365 KUHAP. Pasal tersebut tentang pencurian dengan kekerasan, sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!