Sebanyak 162 Jamaah Haji Khusus dan 569 Reguler Batalkan Haji 2021

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi tahun ini. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait dengan jumlah jamaah haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memberikan penjelasan. Di mana pada 2020, 196 ribu jamaah haji reguler telah melakukan pelunasan.

“Tahun 2020 sebanyak 196.865 jamaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Kemudian untuk haji khusus telah melakukan pelunasan 15.084 jemaah,” jelas dia dalam telekonferensi pers, Kamis (3/6).

Dana yang terkumpul semuanya, baik setoran awal maupun setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun. Sementara untuk jamaah haji khusus, terkumpul dana setoran awal maupun setoran lunas sebanyak USD 120,67 juta atau setara Rp 1,68 triliun (kurs Rp 14.000).

“Tahun itu pula ada 569 jamaah yang batalkan,  jadi hanya 0,29 persen. Kemudian haji khusus yang batal 162, hanya 1 persen jamaah yang batalkan,” kata dia.

Atas hal tersebut, ia pun berterima kasih kepada para jamaah yang tetap mempercayakan dana haji mereka di BPKH. “Terima kasih kepada yang mempercayakan kepada kami dan kami untuk mengelola dana tersebut,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama terkait dengan isu yang mengatakan pembatalan haji karena utang Indonesia kepada Arab Saudi, Menteri Agama (Menag) menepis hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa berita tersebut adalah hoaks atau palsu.

Bahkan, ia sendiri mengatakan jika berita tersebut adalah sampah karena menyampaikan sesuatu yang tidak benar. “Indonesia tidak punya uang hutang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihannya belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata,” tandasnya. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.