Sebelum Meninggal, Bocah yang Dipukul Paving Berlibur ke Jakarta

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pembunuh JM, 12, bocah asal Kupang Krajan Gang V akhirnya ditangkap. WB, pelaku yang memukul leher dan kepala JM hingga gegar otak dan meninggal, diamankan setelah melarikan diri selama hampir 2 minggu. Dia diamankan bersama kedua anaknya pada Rabu (9/6) di Masjid Al-A’raf, Tangerang.

Ibu JM, Neli, 38, mengapresiasi Polrestabes Surabaya atas penangkapan WB. Neli berterima kasih atas upaya tersebut. Sebab, polisi harus menyelidiki WB dari satu tempat ke tempat lain.

”Saya mengapresiasi mereka sudah bekerja keras, saya percaya polisi sudah bekerja secara profesional,” tutur Neli ketika dihubungi pada Sabtu (12/6).

Neli bercerita seminggu sebelum JM berpulang, sering melakukan kegiatan sehari-hari dengan putranya. Salah satunya berlibur ke Jakarta. Dalam liburan itu, Neli mengaku JM sempat mengajaknya pergi ke pantai.

”Dia sempat bilang kalau ingin berlibur ke pantai,” ujar Neli.

Usai berlibur, JM menjadi korban pembunuhan. ”Sepulang berlibur itu akhirnya kejadian tersebut,” tutur Neli.

Sementara itu, dalam ungkap kasus, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnama menjelaskan, pelaku melarikan diri dengan rute Surabaya, Krian, Sidoarjo, Mojokerto, Solo, Kertosono, Jogjakarta, Wates, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Cileunyi (Bandung), Kampung Rambutan (Jakarta), Cijantung (Jakarta), dan Tangerang.

”Pelaku menuju ke Tangerang karena memiliki keluarga. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengejar WB. Ditangkap pada Rabu (9/6) jam 12.00 di sekitar halaman Masjid Al-A’raf di Perumahan Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang, Tangsel,” jelas Oki.

Sementara itu, WB mengaku tidak tega membunuh JM. Dalam 4 kali pukulan paving, lelaki yang sudah bercerai selama 3 tahun itu mengaku menutup mata ketika memukul yang ketiga kalinya. ”Saat memukul ada dua anak saya. Mereka kaget dan bingung. Saya minta mereka diam dan ikut saya lari keluar rumah,” jelas WB.

Atas kejahatan itu, WB dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.