Sebulan setelah Temukan Anggota Nyabu, Kasatreskoba Ingatkan Pemecatan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menandatangani pakta integritas untuk menegaskan pemberantasan penggunaan narkotika di kalangan internal. Pakta itu ditandatangani anggota dan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa di Gedung Graha Baradaksa, Polrestabes Surabaya, Kamis (27/5).

Sebelumnya, pada 1 Mei, 5 anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan ketika pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Anggota satresnarkoba diharapkan mampu menjaga komitmen dengan pakta integritas. Daniel menyampaikan, penandatanganan pakta integritas anti narkotika tersebut, sebagai komitmen Satresnarkoba dalam rangka memerangi peredaran narkoba baik di luar lingkungan ataupun dalam internal kepolisian.

”Komitmen ini mengingat anggota kepolisian adalah bagian dari garda terdepan dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di masyarakat,” jelas Daniel.

Apabila ada anggota yang ditemukan dan terbukti bersalah melanggar hal tersebut, sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Tidak ada toleransi, tidak ada tawar-menawar. Apabila ditemukan pengguna atau pemakai apalagi lebih dari pengedar untuk anggota kepolisian sudah pasti akan dipecat,” ucap Daniel.

Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu tertuang dalam pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

”Setiap pribadi harus bisa mawas diri. Harus bisa kendalikan diri,” kata Daniel.

Daniel mengimbau seluruh anggota dapat mengendalikan diri agar dapat lebih bijak dalam melakukan segala hal. Terutama kendali diri untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lain.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.