Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Ditangkap Polisi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis sore (26/8). Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Argo belum merinci ihwal penangkapan ini. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada Yahya Waloni. Yahya saat ini sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Saat tiba, dia tidak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Hanya melambaikan tangan.

Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya. (*)

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.