Sejumlah Vendor Bansos Akui Serahkan Uang ke Pejabat Kemensos

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek menyatakan memberikan uang kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Penyerahan uang itu disebut sebagai kontribusi, lantaran menjadi vendor pengadaan bansos.

“Kontribusi untuk kegiatan operasional,” kata Direktur PT. Total Abadi Solusindo, M Iqbal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6).

Meski demikian, Iqbal mengaku lupa arahan permintaan uang itu berasal dari Joko atau Adi. Tetapi dia meyakini, permintaan uang kontribusi itu tidak dipatok jumlahnya.

“Cuma saya bingung mau kasih apa, akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp 400 juta,” ucap Iqbal.

Iqbal menyatakan, permintaan kontribusi di sela pengerjaan paket bansos tahap 9. Menurutnya, PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap 6, 9, dan komunitas. Perusahaan tersebut menyediakan total 100 ribu paket.

Dia mengakui, memberikan uang Rp 400 juta di kantor Kemensos. “Rp 400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja,” cetus Iqbal.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh. Dia mengakui memberikan uang senilai Rp 100 juta ke Matheus Joko Santoso.

“Ada, Rp 100 juta,” ucap Raj Indra.

Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini

Menurut Raj, pemberian uang tersebut saat penyelesaian paket bansos tahap 7.

“Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk administrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali,” kaya Raj.

Dalam persidangan ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Peter Batubara serta Matheus Joko Santoao dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *