Sekjen FKPD Berang SBY Daftarkan Lambang Demokrat Atas Nama Pribadi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek atau lambang Partai Demokrat dan sebuah lukisan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama pribadi.

Pendaftaran ini memancing respone dari Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD). Sekretaris Jenderal FKPD Sahat Saragih meminta supaya Dirjen HAKI bisa menolak pendaftaran merek Demokrat tersebut.

“Jadi sikap dari pada FKPD dengan tegas menyatakan akan menggugat menyampaikan kepada Dirjen HAKI supaya ditolak dan FKPD seluruh di Republik Indonesia ini menyatakan dengan keberatan,” ujar Sahat Saragih dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/4).

Saragih mengaku baru kali ini dia mendengar lambang Partai Demokrat didaftarkan oleh SBY ke pemerintah. Sehingga dia mengaku tidak habis pikir yang dilakukan oleh Presiden Indonesia ke-6 ini.

“Saya khawatir Pak SBY lagi pusing kali, lagi galau kali, sehingga dia bisa-bisanya dia mendaftarkan merek pada lambang Partai Demokrat ini,” katanya.

Lebih lanjut, Saragih menuturkan Partai Demokrat dibentuk berupa dengan lambangnya bukan atas nama pribadi. Demokrat terbentuk dari 99 pendiri dan deklarator. Sehingga tidak bisa diatasnamakan sebagai milik pribadi.

“Karena tidak ada yang masuk akalnya persoalan warna menjadi hak patennya orang namanya bendera kok. Kok nama partai Demokrat begitu banyak para pendiri itu duduk diskusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat yang juga kubu Moeldoko, Hencky Luntungan mendapatkan informasi bahwa SBY mendaftarkan merek atau lambang Demokrat ke Direktorat Jenderal Kemenkumham.

Baca juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Hencky menyebut, SBY mendaftarkan Demokrat ke HAKI atas nama pribadi dan dilakukan secara diam-diam.

“Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan Demokrat sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham,” ujar Hencky.

Hencky menyebut dari informasi yang ia dapatkan tersebut, SBY mendaftarkan Demokrat atas nama pribadi dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *