[ad_1]
JawaPos.com – Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya beberapa instrumen akan dikenakan pajak, salah satu sektor yang akan ikut terkena dampakanya salah satunya adalah pendidikan.
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai, ini sangat bertolak belakang dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu SDM Unggul. Jika ini benar terjadi, ini merupakan sebuah kemunduran.
“Itu sih sudah jelas kelihatan (pemerintah menurunkan kualitas SDM), dua tahun ini di bawah Kemendikbud yang baru, apa sih yang dibuat, kita berharap dia yang bisa membawa pendidikan Indonesia ke era digital,” jelas Indra kepada JawaPos.com yang dikutip, Minggu (13/6).
Pandemi Covid-19, kata dia bisa menjadi pemicu percepatan pengembangan kualitas SDM Indonesia dalam bidang digital. Namun, ini tidak dimanfaatkan dengan baik karena pembelajaran tatap muka (PTM) terus didorong oleh pemerintah.
“Negara lain kayak singapura itu malah tutup sekolahnya, itu penanganan Covid lebih bagus dari kita, sekarang kita mau buka dengan alasan learning loss, tapi guru, orang tua dan anak dibiarin mati, itu kan melupakan lagi UU kita, yang mengatakan bahwa tugas pemerintah itu yang pertama dan utama adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” terang dia.
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
Indra pun menegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar hak konstitusional warga Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Jadi kalau saya merasa itu sudah inskontitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” tandasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!