Sekolah Diharapkan Buka Juli, Fasilitas Kesehatan Harus Dipenuhi

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan pada tahun ajaran baru 2021/2022, sekolah sudah kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah juga tengah memprioritaskan pendidik dan tenaga kependidikan untuk diprioritaskan mendapatkan vaksinasi.

Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengatakan, dalam pembelajaran tatap muka (PTM) banyak syarat yang perlu dipenuhi.

“Ada tiga lapis, pertimbangan secara keseluruhan (dari sekolah), lalu kemudian daftar periksa oleh sekolah dan ketika sekolah pun dibuka ada protokol-protokol yang harus kita cermati dan harus kita kelola dengan baik, supaya proses yang tejadi tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan pembukaan sekolah pun diperlukan demi terselenggaranya PTM yang aman dan sehat. Begitu juga dengan koordinasi antara sekolah dengan Pemda, Kanwil Kemenag sampai dengan Komite Sekolah.

“Harus jelas kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan untuk satuan pendidikan daftar periksanya cukup. Menjadi perhatian juga misalnya ada sanitasi, ada akses terhadap Fasilitas Kesehatan, kesiapan warga sekolah untuk memakai masker, ketersediaan thermo gun, memiliki peta satuan satuan pendidikan apakah misalnya ada yang memiliki komorbiditas atau riwayat perjalanan dari daerah,” tambahnya.

Pengamanan berlapis ini diterapkan akibat pembelajaran yang tidak dalam kondisi normal. Karena hal itu lah, kegiatan belajar mengajar digabungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Maka harus juga mendiskusikan hal-hal yang kemungkinan akan menjadi hambatan-hambatan atau permasalahan dan kita diskusikan solusi yang kira-kira mungkin untuk dilakukan, dikembangkan untuk bisa melakukan (PTM) ini dengan baik,” imbuh dia.

Ia juga mengingatkan, keterisian murid dalam kelas tidak boleh penuh atau maksimal 50 persen saja dengan jarak antar tempat duduk 1,5 meter. Pasalnya, interaksi harus diminimalkan untuk menghindari adanya penyebaran virus.

“Perilaku wajib yang kita tahu di sektor-sektor lain misalnya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Juga perlu diperhatikan kondisi warga sekolah kalau yang ada komorbiditas, tidak boleh ada kegiatan untuk berkerumun misalnya kantin atau kegiatan olahraga ekstrakurikuler,” tutup dia.

Dalam meminimalkan penularan, warga pendidikan perlu menjalankan kewajiban penerapan protokol kesehatan 3M di lingkungan sekitarnya, seperti wajib memakai masker, wajib mencuci tangan serta wajib menjaga jarak.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.