Selain Jakarta dan Surabaya, Ini Daftar Wilayah PPKM Darurat

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah akan segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Bersasarkan dokumen intervensi pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diterima JawaPos.com, usulan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.

Pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4. Cakupan area tersebut meliputi 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan program ini pada wilayah Jawa-Bali menyampaikan, hal tersebut mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini hingga kemarin mencapai 21.800 kasus penularan Covid-19.

“Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7).

Adapum ini rincian wilayah yang melakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 diantaranya, untuk assesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang

2. Jawa Barat

Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi

3. DKI Jakarta

Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah

Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas

5. DI Jogjakarta

Slemanj
Kota Jogyakarta
Bantul

6. Jawa Timur

Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu

Sedangkan untuk assesmen situasi pandemi level 3 diantaranya:

1. Banten

Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon

2. Jawa Barat

Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung

3. Jawa Tengah

Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjarnegara

4. DI Jogjakarta

Kulon Progo
Gunungkidul

5. Jawa Timur

Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan

6. Bali

Kota Denpasar
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.