Selain Jakarta, Polda Metro Bakal Pasang ETLE di Depok dan Bekasi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus berupaya menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ditlantas juga menargetkan kamera tersebut tidak hanya dipasang di DKI Jakarta, melainkan di wilayah penyangga lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penambahan kamera ETLE terus dilakukan jelang peluncuram ETLE nasional pada 23 Maret 2021. Sejauh ini ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah beroperasi 57 unit.

“Kesiapan Polda Metro Jaya sendiri yang nanti akan dilaunching 23 Maret itu kami melaunching 98 titik kamera ETLE. Yang 57 sudah existing (terpasang) sekarang ditambah 41 kamera,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (17/3).

41 kamera baru itu akan disebar baik di ruas jalan tol, jalur busway hingga di wilayah-wilayah yang belum terpasang kamera ETLE. Termasuk pemasangan di luar Jakarta, seperti Kota Depok dan Bekasi.

“(Kamera dipasang) di beberapa ruas Jakarta kemudian ada di 10 koridor TransJakarta ditambah yang ada di jalan tol serta ETLE di Bekasi Kabupaten dan Depok yang juga nanti akan dilaunching bersamaan,” jelas Sambodo.

Kamera ETLE baru ini akan memiliki kelebihan dibanding kamera sebelumnya. Yakni bisa mendeteksi kecepatan kendaraan, hingga pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menargetkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa semakin dikembangkan. Sejauh ini, baru Polda Metro Jaya yang sudah sukses menerapkan sistem untuk menertibkan lalu lintas.

Sigit mengatakan, salah satu pekerjaan yang dia targetkan di awal kepemimpinannya yaitu memasifkan ETLE di wilayah lain. Setidaknya 10 Polda harus bisa menerapkan sistem ini sesegera mungkin.

“Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan masalah tilang elektronik. Saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Sigit menyampaikan, ETLE dianggap sebagai salah satu cara menekan terjadinya pungutan liar oleh aparat kepada pengendara. Sebab, dengan ETLE ini, membuat interaksi antara aparat dengan pengendara semakin rendah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.