Selama Pandemi, Terdapat 128 Orang yang Dijatuhkan Hukuman Mati

oleh
oleh
hukuman mati

[ad_1]

JawaPos.com – Amnesty International Indonesia menyampaikan, sepanjang 2020 terdapat 117 vonis hukuman mati. Bahkan, sejak Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020 hingga 6 April 2021, setidaknya ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi Indonesia untuk menjatuhkan hukuman mati. Keadaan ini dinilai menunjukkan penghargaan yang begitu rendah terhadap nyawa manusia, di saat dunia sedang fokus untuk menyelamatkan setiap manusia dari virus yang mematikan.

“Sangat ironis. Dalam situasi di mana negara seharusnya membantu menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin dari kematian akibat virus, negara malah menambah vonis mati bagi semakin banyak orang. Ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Usman menyampaikan, 117 vonis hukuman mati itu menunjukan kenaikan sebesar 46 persen dibanding 2019 lalu, terdapat 80 vonis hukuman mati. Dia menyebut, dari 117 terdapat 101 vonis dijatuhkan untuk kejahatan terkait  narkotika, dan 16 vonis untuk kasus pembunuhan.

“Angka-angka ini mencerminkan tren yang sama dari tahun-tahun sebelumnya, di mana setidaknya 70 persen dari seluruh vonis mati dijatuhkan untuk kasus-kasus kejahatan terkait narkotika,” ucap Usman.

Dia menuturkan, lima diantaranya yang divonis mati warga negara asing asal Malaysia. Serta empat perempuan warga negara Indonesia juga dijatuhi vonis mati atas pembunuhan, dua orang dan kejahatan narkotika, dua orang.

“Di akhir tahun 2020, ada setidaknya 482 orang diyakini berada di bawah vonis hukuman mati,” ungkap Usman.

Tren naiknya jumlah vonis hukuman mati di Indonesia juga berlanjut pada 2021. Bahkan pada 6 April 2021, Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis mati kepada 13 terdakwa sekaligus. Empat di antara terdakwa adalah warga negara asing, sementara sembilan lainnya adalah warga negara Indonesia.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak vonis mati dijatuhkan dalam sidang daring. Sejak Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020 hingga 6 April 2021, setidaknya ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual,” beber Usman.

Dia menyebut, naiknya vonis mati di Indonesia bertolak belakang dengan tren global dan regional. Jumlah vonis mati sedunia pada 2020 turun sebanyak 36 persen, setidaknya ke angka 1.477 dibanding 2019 yang mencapai 2.307.

Menurut Usman, jumlah vonis mati di kawasan Asia-Pasifik juga turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya. Vonis mati baru di Indonesia mencapai 22 persen dari total jumlah vonis mati di Asia-Pasifik.

“Hukuman mati dalam situasi apa pun adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi, orang-orang yang menghadapi eksekusi punya akses pada keadilan yang terbatas, dari kuasa hukum, keluarga, hingga layanan kesehatan. Hal ini merupakan serangan yang serius terhadap hak asasi manusia,” sesal Usman.

Dia melontarkan, pejabat di Indonesia sering menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati. Menurutnya, klaim ini sudah sering dibantah oleh berbagai studi ilmiah.

“Termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) juga kembali mengatakan, tidak ada bukti yang mendukung keyakinan bahwa penggunaan hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah,” tegas Usman.

Perlu diingat, lanjut Usman, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT). Karena itu, Indonesia wajib untuk menghormati dan melindungi hak manusia untuk hidup dan juga untuk tidak disiksa atau diberikan perlakuan dan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

“Dalam hal ini, hukuman mati dapat melanggar hak-hak tersebut. Dalam hukum nasional, hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pungkas Usman.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.